ARGA MAKMUR, BE - Seorang perawan 22 tahun, Pariatun (22) warga Dusun Suka Sari Desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara (BU) menjadi korban penganiyaan ayah tiri, berinisial Pr (49). Ia diterjang pada bagian bibir, lalu mulut disumpal sandal jepit oleh pelaku.
Akibat ulahnya, kemarin (13/2), Pu dijebloskan ke sel tahanan Mapolres BU. Kronologisnya, berawal Senin (9/2) lalu di belakang rumah Pu Rama Agung sekitar pukul 13.20 WIB. Pu merasa kesal terhadap Pr yang berstatus anak tirinya tersebut melawannya, karena saat pelaku menyuruh korban menjaga sapi, korban malah pergi meninggalkan sapi yang sedang memakan rumput di tanah tetangganya. Saat Pu mencari keberadaan korban dan memanggil-manggil sebanyak 3 kali, korban tidak menjawab. Pelaku datang menemui korban sambil mengomel, karena kesal diomeli oleh korban. Pu melakukan pemukulan menggunakan tangannya, tidak puas memukul dengan tangan lalu memukul lagi menggunakan rumput gajah segenggaman orang dewasa. Kemudian Pu melanjutkan penganiayaannya dengan menendang muka korban yang mengakibatkan mulut korban hancur dan bibirnya mengalami pecah berdarah-darah.
Muka berikut leher korban mengalami luka-luka. Ditambah lagi dari hidung korban pun juga mengeluarkan darah. Setelah mendapatkan tendangan, Pr yang terjatuh kemudian mulut Pr dimasukkan sendal jepit oleh Pu.
Kapolres BU, AKBP Hendri H Siregar SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Eka Chandra SH yang didampingi Kanit PA IPDA Yeni Puspita membenarkan kejadian tersebut. Hingga kemarin pemeriksaan masih dilakukan pihaknya. Pu sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, dan saat ini Pu telah diamankan di Mapolres BU.
\"Perkara ini masih dalam proses penyidikan, karena ini penganiayaan yang berat dan mengakibatkan korbannya cacat. Pu akan kami ganjar dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan,\"jelas kasat. (927)