MUKOMUKO, BE – Sejak Januari hingga awal Februari sebanyak 2 PNS telah mengusulkan cerai. Jumlah tersebut terbilang sedikit jika dibandingkan Tahun 2014 lalu, yang mencapai 12 PNS. Dari belasan PNS yang telah bercerai itu, mayoritas dikarenakan ketidak harmonisan pasangan suami dan istri yang bersangkutan. \"Rata – rata yang mengugat cerai adalah pihak istri,\" demikian Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko, Seri Utami melalui Kabid Diklat dan Kespeg, Sutrisna Imam Santosa. PNS yang mengusulkan cerai tidak ada kewenangan pihaknya untuk menghalang –halangi. Tetapi hanya sebatas memberikan saran dan pembinaan. Agar niat bercerai urung dilakukan dan pasangan suami dan istri itu kembali bersatu. Saran pun tak hanya dari BKPPD, melainkan dilakukan secara bertahap. Mulai dari atasan PNS yang bersangkutan , BKPPD dan Inspektorat Daerah. Meskipun pembinaan yang pernah dilakukan setiap ada usulan perceraian yang bersangkutan tidak mengubrisnya. “Kita tidak bisa memaksa PNS itu dan hanya sebatas menyarankan, dengan harapan rumah tangga PNS yang bersangkutan kembali harmonis . Namun setiap usulan yang telah masuk dan diproses seluruhnya resmi bercerai,” bebernya. Mayoritas PNS yang bercerai pada tahun 2014 lalu itu dijajaran tenaga kesehatan. Sedangkan dua PNS yang baru mengusulkan perceraian tahun ini dari tenaga guru dan tenaga kesehatan, yng saat ini tengah diproses. “Harapan kita dua PNS yang mengusulkan bercerai itu mengurungkan niatnya dan kembali rujuk ke pasangannya masing – masing,” ujarnya. (900)
Tidak Harmonis, Alasan PNS Gugat Cerai
Jumat 13-02-2015,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Terkini
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB