Sementara itu Kajari Bengkulu H Suryanto SH melalui Kasi Pidsus Mahmuddin SH mengungkapkan pemeriksaan terhadap Ketua BMA S Effendi hanya sebatas saksi. Keterangan Effendi dibutuhkan untuk mengungkap peran dalam KKT dan dana hibah tabot.\"Pemeriksaan saksi-saksi masih akan terus berlanjut. Sedikitnya 30 saksi telah dimintai keterangan mengenai penggunaan dana tabot ini,\" imbuhnya.
Ragu Anggarkan Lagi
Munculnya persoalan hukum pasca pengucuran dana hibah Tabot membuat DPRD Kota Bengkulu berpikir ulang untuk menganggarkannya lagi tahun ini.\"Kami memberi bantuan untuk memeriahkan perayaan tabot agar semakin dikenal oleh lokal, nasional, bahkan manca negara, tapi malah membuat banyak orang tersandung kasus hukum mungkin dana tersebut tidak kami sah-kan lagi pada tahun 2012 ini,\" kata anggota DPRD, Nuharman SH. Ia menjelaskan, jika anggota dewan tidak memberikan dana hibah tersebut mungkin tidak banyak orang yang berurusan dengan hukum, tapi setelah dana itu diberikan semakin banyak orang yang tidak lagi aman dalam hidupnya. \"Akan kami pikirkan lagi untuk memberi bantuan, kalau untuk menjerumuskan orang, lebih tidak usah beri bantuan dan biarkan saja tabot dirayakan semampu pembuatnya,\" ungkap Nuharman. Ia menjelaskan, bantuan mulai dikucurkan untuk perayaan tabot dimulai tahun 2004, sedangkan sebelumnya tidak pernah dibantu, sehingga tidak ada anggota tabot dan pihak lain yang ribut dan tersandung hukum. \"Mungkin lebih baik tidak usah dianggarkan, agar tidak ada pihak yang ribut dan pengurus tabot pun tidak ada yang dikejar-kejar hukum,\" terangnya. Ia juga menngungkapkan, bantuan yang dikucurkan bernilai cukup besar tetapi tidak sebanding dengan hasil yang dicapai. Karena perayaan tabot setipa tahunnya selalu terkesan asal-asalan dan tidak memuaskan. \"Perayaannya juga tidak maksimal, jadi percuma saja diberikan bantuan,\" cetusnya. (400/333)