MUKOMUKO, BE - Kantor Kecamatan Kota Mukomuko, adalah kecamatan yang berada tepat dijantung ibukota kabupaten. Hanya saja kantor tersebut dinilai masih sangat banyak kekurangan. Mulai dari jumlah tenaga PNS, sarana dan prasarana masih sangat minim. “Seharusnya kecamatan Kota ini bisa dijadikan contoh. Namun fakta yang ada saat ini keberadaan kantor kecamatan masih sangat serba minim,” demikian Sekretaris Kecamatan Kota Mukomuko, Budi Yanto SHut kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Dicontohkannya jabatan Kasi Trantib dan Pelayanan Umum kosong. Serta banyaklah tenaga honorer daripada pegawai negeri sipil (PNS). Pun dengan sarana dan prasarana masih sangat minim, dan kondisi kantor yang cukup memperihatinkan. “Kita cukup bersyukur. Informasinya Tahun ini kantor kecamatan kota ini akan dibangun baru / direhab,” katanya. Kendati demikian, Budi mengharapkan pemerintah daerah mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong. Serta melengkapi sarana dan prasarana yang masih sangat perlu diprioritaskan. Menurutnya, kantor kecamatan yang berada di ibukota kabupaten. Paling tidak harus lebih lengkap dan bagus dari kecamatan – kecamatan lain yang tersebar di daerah ini seperti jumlah tenaga PNS. Namun faktanya hingga saat ini masih banyak jabatan yang kosong. Meskipun banyak berbagai keterbatasan dan jumlah PNS pihaknya tetap menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan dan kemampuan yang ada. “Meskipun banyak kekurangan dan lainnya, kita tetap menjalan tugas. Tentunya ada kerjasama yang baik dari semua elemen masyarakat, terutama perangkat desa dan kelurahan,” demikian Budi. (900)
Kecamatan Kota Minim Pegawai
Kamis 12-02-2015,18:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Terkini
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB