Dewan Minta Benahi Layanan BPJS

Kamis 12-02-2015,16:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Bengkulu Utara (BU) mesti dibenahi. Pasalnya, sejah ini warga masih dibingungkan dengan persoalan aturan dan layanan yang berubah. Hal tersebut diterungkap dalam hearing anggota Komisi I DPRD dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur, kemarin (11/02). \"Untuk pelayanan BPS selama ini memang masih sering membingungkan masyarakat. Karena itu, layannya harus dibenahi,\" ungkap anggota Sonti Bakara. Sementara itu, Direktur RSUD Arga Makmur Dr Kerinadi Pinem yang juga hadir dalam hearing tersebut mengungkapkan, pihaknya sebagai pelaksana tugas BPJS ini menghadapi berbagai kendala seperti peraturan BPJS pusat yang sering berganti-ganti. \"Sejak berlakunya BPJS Kesehatan, sudah 6 kali peraturan BPJS ini berubah,\" kata Pinem. Menurutnya, dengan keadaan ini pihaknya merasa kesulitan dan kebingungan, selain kendala tersebut kendala lainnya yakni kurangnya tenaga SDM dari BPJS khusus tenaga verifikasi yang harusnya stand bay di rumah sakit. Sebab, untuk saat ini petugas tersebut, tidak selalu stand bay di RSUD, terkadang petugas verifikasi ada di Rumah sakit Charitas, kadang di RSUD. \"Hal ini mengakibatkan sering terjadinya benturan antara dokter spesialis dengan tenaga verifikasi, sebab jika pasien tidak langsung ditangani yang disalahkan rumah sakit, saat pasien telah ditangani ternyata ia tidak masuk dalam verifikasi BPJS,\" jelas Pinem. Dengan keadaan tersebut, lanjutnya, pihaknya berharap, BPJS pusat bisa menambah lagi SDM yang ada di BU khusus bagian verifikasi, agar tidak terjadi benturan lagi antara dokter spesialis dengan tenaga verifikasi. Sebab, jika selalu teradi benturan, maka imbasnya kepada pasien dan rumah sakit yang disalahkan. Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan cabang Arga Makmur mengungkapkan, peraturan yang ada di BPJS tersebut dibuat oleh BPJS pusat, pihaknya selaku BPJS kabupaten hanya sebagai penjalan aturan saja. \"Sedangkan mengenai petugas verifikasi yang tidak stand bay tersebut, kita akui, kita memang kekurangan tenaga untuk BPJS BU ini,\" katanya. Ditambahkannya, namun ia telah sering mengusulkan penambahan tenaga untuk bisa difungsikan ke BPJS BU, namun tenaga yang dikirim oleh BPJS pusat hanya tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT). PTT ini masa tugasnya hanya 3 bulan saja, saat telah beraksir, maka ia tidak akan bekerja lagi. Itulah yang menjadi permasalahan saat ini, namun demikian pihaknya akan selalu mengusahakan untuk mengusulkan penambahan tenaga SDM di BPJS Kesehatan, agar pelayanan pada masyarakat bisa maksimal. Padahal untuk di BU saja, saat ini jumlah peserta BPJS yang berasal dari kelas III atau disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) 103.988 orang. Di dalamnya terdiri dari Jamkesmas dan Jamkesprov. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait