BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai tahun ini akan memberikan tunjangan beban kinerja (TBK) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov. Tunjangan itu sebagai bentuk penghargaan atas kinerja PNS, khususnya yang mengerjakan pekerjaan yang bersifat rahasia dan kerja yang memiliki tingkat kesulitan yang tinggi. Dengan demikian, tidak semua PNS akan mendapatkan tunjangan beban kinerja ini, melainkan hanya PNS yang memenuhi kriteria saja. Kepala Biro Administrasi Keuangan Setda Provinsi Bengkulu, Hj Yuliswani SE MM mengungkapkan, sejauh ini Pemprov sudah menganggarkan dana untuk tunjangan beban kerja PNS tersebut melalui APBD Provinsi Bengkulu tahun 2015. Namun ia enggan menyebutkan besaran anggarannya. \"Yang jelas kita sudah menganggarkan dana untuk tunjangan beban kerja PNS sesuai dengan aturan yang berlalu, totalnya saya tidak hapal,\" katanya. Menurutnya, tidak diberikannya tunjangan beban kinerja itu kepada semua PNS dikarenakan berbagai faktor, seperti terbatasnya anggaran dan tidak semua PNS memiliki beban kerja yang tinggi. Bahkan di berbagai SKPD, PNS hanya melakukan rutinitasnya saja seperti datang, duduk dan pulang. \"Ada kriterianya, seperti pekerjaan itu dikerjakan melewati jam dinas, pekerjaannya sangat rumit dan bersifat rahasia. Tunjangan ini perlu diberikan agar pekerjaan itu diselesaikan dengan cepat,\" imbuhnya. Dilanjutkannya, hitungan tunjangan beban kerja ini sesuai dengan aturan dan sesuai dengan jam kerja. Misalnya jadwal pulang kerja pukul 16.00 WIB, namun PNS tersebut melampuinya batas normal itu karena ada pekerjaan yang harus diselesaikan, dan pekerjaan itu berisiko tinggi dan lainnya. Yulis mengutarakan, besaran tunjangan yang akan diberikan kepada PNS yang berhak mendapatkannya masih dihitung pihaknya, namun harus disesuai disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. \"Besarannya tergantung kemampuan anggaran daerah, namun saat penghitungan detil dan pemberiannya nanti kita serahkan kepada SKPD masing-masing,\" tutupnya. (400)
Tak Semua PNS Dapat TBK
Kamis 12-02-2015,11:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :