SELUMA UTARA, BE - Setelah mendalami laporan dan pemeriksaan saksi, akhirnya tim penyidik Tipiter Polres Seluma berhasil mengantongi tersangka perampasan kayu sebanyak 2,8 M3 milik Dishut Seluma. “Tersangka telah ada dengan inisial RN warga Selingsingan. Guna menguatkan penyidikan kita, saksi dari Dishut akan kembali diperiksa,” ujar Kapolres Seluma, AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferry Putra didampingi Kanit Tipiter Iptu Sucari SE, kepada BE. Iptu Sucari menamhkan, setelah memintai keterangan dari 2 saksi yang akan menjalani pemeriksaan Jumat (13/2) mendatang, polisi baru bisa menangkap tersangka, mengingat 2 saksi ini merupakan saksi kunci. “Dua ini merupakan saksi kunci, mengingat mereka saat kejadian berada di lokasi. Jika mengarah kepada tersangka maka akan langsung diringkus,” tegasnya. Dari informasi yang dihimpun BE, jika sebanyak 2,8 M3 kayu yang berhasil diamankan Dishut tersebut dengan sengaja dirambah oleh tersangka. Namun, setelah kayu selesai dipotong-potong menjadi papan, sudah diketahui oleh Petugas Dishut Seluma.(333)
Polres Kantongi Tsk Perampas Kayu
Rabu 11-02-2015,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,14:48 WIB
Wabup Mukomuko Sidak OPD, ASN Mangkir Siap-Siap Disanksi
Rabu 25-03-2026,15:54 WIB
Tragis! Pria di Bengkulu Nyaris Tewas Setelah Dibakar Mantan Kekasih
Rabu 25-03-2026,14:46 WIB
Wali Kota Pastikan Tak Ada Harga Tak Wajar di Pantai Panjang
Rabu 25-03-2026,15:06 WIB
Begal Sadis Binduriang Ditangkap Saat Menginap di Hotel Bersama Pacar
Rabu 25-03-2026,15:23 WIB
Safari Ramadan 2026 Selesai, Bantuan Rp500 Juta Disalurkan Lewat CSR Bank Bengkulu
Terkini
Rabu 25-03-2026,15:59 WIB
Bupati Rifai Tajuddin Warning ASN: Jangan Tambah Libur
Rabu 25-03-2026,15:54 WIB
Tragis! Pria di Bengkulu Nyaris Tewas Setelah Dibakar Mantan Kekasih
Rabu 25-03-2026,15:31 WIB
Pantai Batu Kumbang Dipadati Wisatawan, Kapolres Mukomuko Larang Pengunjung Berenang
Rabu 25-03-2026,15:28 WIB
Kapolres Kaur Turun Langsung Bantu Pemudik Pecah Ban
Rabu 25-03-2026,15:23 WIB