Polres Kantongi Tsk Perampas Kayu

Rabu 11-02-2015,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA UTARA, BE - Setelah mendalami laporan dan pemeriksaan saksi, akhirnya tim penyidik Tipiter Polres Seluma berhasil mengantongi tersangka perampasan kayu sebanyak 2,8 M3 milik Dishut Seluma. “Tersangka telah ada dengan inisial RN warga Selingsingan. Guna menguatkan penyidikan kita, saksi dari Dishut akan kembali diperiksa,” ujar Kapolres Seluma, AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferry Putra didampingi Kanit Tipiter Iptu Sucari SE, kepada BE. Iptu Sucari menamhkan, setelah memintai keterangan dari 2 saksi yang akan menjalani pemeriksaan Jumat (13/2) mendatang, polisi baru bisa menangkap tersangka, mengingat 2 saksi ini merupakan saksi kunci. “Dua ini merupakan saksi kunci, mengingat mereka saat kejadian berada di lokasi. Jika mengarah kepada tersangka maka akan langsung diringkus,” tegasnya. Dari informasi yang dihimpun BE, jika sebanyak 2,8 M3 kayu yang berhasil diamankan Dishut tersebut dengan sengaja dirambah oleh tersangka. Namun, setelah kayu selesai dipotong-potong menjadi papan, sudah diketahui oleh Petugas Dishut Seluma.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait