BENGKULU, BE - Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kota Bengkulu, kembali dipersoalkan. Tidak hanya diwarnai dugaan penerima yang tidak tepat sasaran dan diduga terjadi nepotisme yang dilakukan oleh pegawai Bappeda kota, akan tetapi juga semakin semrawut atau amburadul dengan adanya sejumlah potongan bantuan yang dilakukan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang melakukan pendataan terhadap penerima program tersebut.
Hal ini terbukti, sedikitnya sudah 3 warga yang mengaku bahwa bantuan yang mereka dapat dipotong oleh BKM. Jumlah potongannya mencapai Rp 500 ribu perorang. Hal tersebut dialami Ramli Siregar, Zaini dan Handono yang semuanya warga RT 1 Pinang Mas, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Namun anehnya, ketiga warga ini tidak bersedia menyebutkan nama BKM yang meminta jatah tersebut.
\"Beberapa waktu lalu bantuan Rp 3 juta itu cair di BRI, setelah itu diminta oleh petugas yang mendata itu Rp 500 ribu, sehingga untuk hanya tinggal Rp 2,5 juta lagi,\" aku Ramli Siregar.
Dikonfirmasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bengkulu, Dr Fitriani Badar AP MSi menegaskan tidak ada pungutan tersebut. Namun bila ada, ia mempersilakan kepada para warga yang bantuannya dipotong untuk melapor ke pihak berwajib agar diselesaikan secara hukum.
\"Kalau memang ada silakan lapor ke polisi saja, karena BKM dalam menjalankan tugasnya telah menandatangani fakta integritas dengan kami, bahwa tidak akan menyelewengkan dana bantuan ini sedikit pun,\" tegas mantan Kadis DPPKA itu.
Selain itu, ia juga meminta agar warga yang merasa bantuannya dipotong tersebut juga melaporkan ke Bappeda Kota, agar pihak Bappeda pun melacak pelaku pemungutan liar itu untuk dikenakan sanksi berupa pemutusan kontrak. \"Kalau memang itu benar saya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. Karena ini program dari pemerintah pusat yang harus direalisasikan dengan baik dan benar,\" ucapnya.
Di bagian lain, Wakil Ketua Komisi II DPRD kota, Nuharman SH meminta agar BKM yang melakukan pemotongan uang itu supaya mengembalikan kepada penerima bantuan. Tujuan program itu untuk membantu masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni menjadi layak huni, bukan malah dipotong sebagai uang terima kasih. \"Oknum petugas yang mendata itu kan sudah digaji oleh pemerintah, maka dia dituntut untuk bekerja sesuai dengan Tupoksinya. Bila melakukan pungutan diluar gajinya, berarti illegal dan harus kembalikan kepada yang bersangkutan,\" tegasnya.
Dalam waktu dekat, Komisi II pun berencana memanggil kepala Bappeda kota terkait amburadulnya pembagian program dari Kemenpera tersebut, agar kedepannya bisa dibenahi mengingat bantuan ini masih berjalan 2 tahun kedepan. (400)