MUKOMUKO, BE – Dari 75 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), LSM ataupun yayasan yang ada di Kabupaten Mukomuko, disarankan agar melakukan registrasi di Kesbangpol dan Sandi. SKPD tersebut mendeadline pihak – pihak tersebut hingga awal Maret Tahun 2015 mendatang. “ Kita minta awal Maret mendatang. Puluhan Ormas itu semuanya telah melakukan registrasi,” demikian Kepala Kantor Kesbangpol dan Sandi Kabupaten Mukomuko, H Bismarifni dikonfirmasi kemarin. Tujuannya untuk mengetahui dengan jelas apakah Ormas itu masih aktif atau tidak dan lainnya. Meskipun Ormas itu telah mengantongi akta notaris, wajib melakukan registrasi diwilayah kerja yang bersangkutan. “Akta notaris itu bukti Ormas itu legal. Untuk menjalankan aktifitas sesuai dengan tupoksinya harus teregistrasi di SKPD ini,” jelasnya. Bagi Ormas dan LSM yang tidak registrasi, dianggap sudah tidak lagi aktif di daerah ini. Keberadaan Ormas dan LSM harus jelas. Seperti ada kantor, struktur organisasi dan lainnya. Ini juga untuk memudahkan pihaknya melakukan pembinaan dan memberikan sosialisasi. Setiap enam bulan sekali, wajib melakukan registrasi. Hal itu telah diatur pada Kepmendagri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Organisasi Kemasyarakatan. “ Ibarat kendaraan, sudah ada BPKB dan STNK. Yang mengartikan kendaraan itu legal milik orang yang bersangkutan. Tetapi, untuk mengendaraai kendaraan itu wajib punya surat izin mengemudi dan menaati peraturan yang berlaku. Jika tidak, pengemudi kendaraan itu melanggar peraturan. Hal yang sama yang harus dilakukan Ormas maupun LSM yang menjalankan tupoksinya di daerah ini,” beber Mantan Kepala Kantor Samsat itu. (900)
Ormas Dideadline Hingga Maret
Jumat 06-02-2015,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Terkini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Rabu 05-08-2026,14:39 WIB
Pemprov Bengkulu Dukung RSJK Soeprapto Berganti Nama Menjadi Rumah Sakit Umum Merah Putih
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB