KOTA MANNA, BE – Setelah berkas penyidikan ke-4 tersangka pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bengkulu Selatan (BS), dinyatakan lengkap (P21), pihak Kejaksaan Negeri Manna mulai menentukan para jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut.
“Untuk ke-4 tsk kami buat masing-masing satu berkas sehingga ada 4 berkas, JPU yang akan menangani juga ada 4 tim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manna, H Raswali Hermawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Mokhtar Arifin SKom SH, Kamis (5/2).
Menurut Mohktar, masing-masing tim menangani satu perkara. Untuk tersangka Radianto, dari pihak rekanan CV Rewanesta, tim JPU-nya Zondrapia SH, Silvanus R Simanullang SH, dan Suhartono SH.
Kemudian untuk tersangka Raidis yang juga dari pihak rekanan tim JPU-nya Mohktar Arifin SKom SH, Silvanus R Simanullang SH dan Suhartono SE.
Kemudian untuk tersangka Hosen Syam selaku PPTK kegiatan dari Disdikpora, JPU- nya H Rizal HN SH dan Wiwin Setyawati SH MH. Dan untuk tersangka Mustafa Lufti MPd selaku PPK kegiatan, tim JPU-nya Suhartono SH dan Silvanus R Simanullang SH.
Dengan telah dibentuknya tim JPU ini, Dikatakan Mohktar, masing-masing tim sedang mendalami berkas. Kemudian setelah selesai, masing-masing tim akan melimpahkan berkas berkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk mendapatkan jadwal sidang.
“Untuk waktu mendalami atau penelitian berkas tahap pertama selama 20 hari, jika belum tuntas ada perpanjangan 30 hari lagi, namun jika sudah selesai didalami, secepatnya berkas perkaa akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” terang Mohktar.
Sekedar mengingatkan, ke-4 orang tersebut ditetapkan tersangka pada kegiatan pengadaan buku penunjan g kegiatan belajar mengajar di tingkat SMA sederajat, oleh Disdikpora BS tahun 2013 dengan anggaran Rp 1,9 M. dari hasil audit BPKP ada kerugian Negara sebesar Rp 555,7 juta. Hal ini mendudukan ke-4nya sebagai tersangka hingga ditahan oleh penyidik Mapolres BS, dan mulai Rabu (4/2) menjadi tahanan JPU dari Kejari Manna.(369)