BENGKULU, BE - Ratusan warga Pulau Enggano yang ingin kembali ke daerahnya sejak Rabu (4/2) kemarin terpaksa berbalik arah ke Kota Bengkulu. Sebab, kapal perintis KM Sabuk Nusantara 52 yang baru diresmikan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah pada Senin (2/2) lalu dilarang berlayar oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu. Pantauan BE di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, kemarin, kapal tersebut bersandar di tempat diresmikan oleh gubernur Senin lalu. Kapal sendiri tampak kosong baik di sekitar maupun di atas kapal.
Larangan tersebut dikarenakan nahkoda kapal itu tidak memenuhi syarat untuk mengendalikan kapal yang berkapasitas 285 orang dan 400 ton itu, karena nahkodanya hanya memiliki ijazah III, harusnya minimal ANT IV.
Sekretaris Dishubkominfo Provinsi Bengkulu, Ir Bambang Budi Djatmiko MM tak menampik adanya pembatalan pemberangkatan kapal yang baru 3 hari beroperasi di Bengkulu tersebut. Hanya saja ia membantah penumpang kapal tersebut terlantar, karena bisa kembali ke tempat keluarganya yang ada di Bengkulu.
\"Tidak ada yang terlantar, karena keberangkatan kapal ke Enggano itu bukan dibatalkan, tapi hanya ditunda satu hari karena nahkodanya tidak memenuhi syarat,\" ungkapnya.
Seharusnya kapal tersebut berangkat dari Bengkulu menuju Enggano pukul 15.00 WIB Rabu kemarin, namun ditunda hingga kemarin sore (Kamis) pukul 17.00 WIB.
\"Kompensasi dari kapal seperti memberikan makan atau biaya hidup lainnya kepada penumpang, karena operasional kapal ini disubsidi penuh oleh Kementerian Perhubungan. Selain itu juga dikarenakan penundaannya cuma satu hari,\" jelasnya.
Senada juga disampaikan Kepala KSOP Cabang Bengkulu, Jhonni F Hutasoit. Menurutnya, yang melarang kapal perintis tersebut berlayar ke Pulau Enggano dengan membawa ratusan penunpang itu adalah pihaknya karena nahkodanya ditemukan tidak memenuhi syarat sebagai seorang nahkoda.
\"Sebelum berangkat ke Enggano Rabu kemarin, kami cek dulu dokumen yang dimiliki nahkodanya. Saat itu ditemukan bahwa nahkodanya belum memenuhi syarat sehingga kami putuskan untuk tidak merekomendasikan kapal tersebut berangkat,\" terangnya.
Solusinya, pihaknya langsung mendatangkan nahkoda dari Jakarta, sedangkan nahkoda yang tidak memenuhi syarat tersebut dikembalikan ke Madura tempat kapal tersebut berasal.
\"Siang ini (kemarin,red) penggantinya sudah datang, sehingga sore nanti (kemarin sore, red) kapal tersebut sudah dibolehkan berangkat ke Enggano,\" terangnya.
Jika nahkodanya tidak memenuhi syarat, kenapa dibolehkan membawa kapal tersebut ke Enggano yang dilepas oleh gubernur Senin (2/2) lalu saat peresmian kapal tersebut? Jhonni mengaku, saat keberangkatan perdana ke Enggano itu nahkoda tersebut didampingi oleh nahkoda senior dari Madura yang membawa kapal itu ke Bengkulu dari Madura beberapa waktu lalu. Hanya saja saat ingin berangkat kedua kalinya ke Enggano pada Rabu (4/2) sore, nahkoda senior dari Madura tersebut tidak ada lagi, sehingga KSOP melakukan pemeriksaan terhadap semua dokumen yang dimiliki nahkoda yang akan membawa kapal tersebut. \"Nahkodanya cuma satu orang, jika bermasalah maka kapal ditunda keberangkatannya,\" tukas Jhonni. (400)