BENGKULU, BE - Sidang dugaan korupsi di PDAM Tirta Darma dengan agenda keterangan saksi dilanjutkan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (5/2).
Kali ini hadir sebagai saksi yaitu Sobirin sebagai Direktur, Syamsul Bahri selaku Kasubag Perencanaan, Reni Ariyani selaku Kasubag Kas, Brigita selaku Kabag Keuangan, Aksin selaku pengantar surat, Fajarudin selaku mantan pegawai PDAM dan Amir Syarifudin.
Sidang yang berlangsung sekitar 3 jam lebih ini juga dihadiri tiga orang terdakwa Betty Ainun Sari selaku mantan Kabag Keuangan, mantan Direktur Ichsan Ramli dan mantan kasir Okta Nursiyanti.
Di dalam sidang semua saksi ditanya perihal penerbitan izin penarikan uang kas, kenapa bisa Betty Ainun mengeluarkan uang kas sebanyak Rp 4 miliar lebih. Betty sendiri mengeluarkan uang tersebut sebanyak dua kali, pertama Rp 287 juta dan kedua Rp 4,1 miliar.
Namun saat ditanya perihal prosesnya seperti apa, keterangan saksi membuat para hakim kebingungan. Untuk memastikan dan menjelaskan siapa yang menyetujui uang kas tersebut, hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisiatif membandingkan tulisan Okta Nursiyanti mantan kasir dengan Reni Ariyani Kasubag Kas, Brigita Kabag Keuangan, Betty Ainun Sari mantan Kabag Keuangan dan Aksin pengantar surat.
Nantinya akan dibandingkan dan dianalisa kembali oleh JPU siapa sebenarnya yang menyetujui uang tersebut bisa dikeluarkan sampai Rp 4 miliar lebih.
Hal ini membuat sidang yang diketuai oleh Siti Insirah SH MH, Agus Salim SH MH dan Heny Anggraeni sebagai hakim anggota akan dilanjutkan pada Rabu (11/2) dengan agenda menghadirkan saksi ahli.
Pada sidang sebelumnya, JPU Enang Sutardi SH dan Alman Noveri SH menjerat tiga tersangka dengan pasal pasal 8 UUD jo pasal 18 ayat 1 UUD dasar Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UUD 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sekedar mengingatkan ketiga terdakwa dari tahun 2009 sampai tahun 2013 telah mengeluarkan uang kas PDAM Kota Bengkulu tanpa didukung adanya bukti voucher senilai lebih dari Rp 5 miliar. Rinciannya Betty Ainun mengeluarkan dua kali pertama Rp 287 juta dan kedua Rp 4,1 miliar, sedangkan untuk Ichsan Romli mengeluarkan Rp 402 juta dan Jemi Bastari (DPO) mengeluarkan Rp 447 juta. Untuk tersangka yang masih buron Jemi Bastari akan tetap dilakukan langkah pencarian terus oleh tim intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Saat ini kesulitannya ialah pihak Kejati tidak mempunyai foto Jemi, rumah yang berada di Bengkulu juga sudah tidak dihuni lagi.
\"Kami masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa Jemi. Kendalanya ialah, saat ini kami tidak mempunyai foto terdakwa untuk memudahkan langkah pencarian,\" ujar Alman Noveri SH kepada BE selesai sidang.
Jemi sang DPO, sangat diperlukan keterangnnya untuk semakin menyelesaikan kasus ini.(cw4)