Nikah Tanpa Izin, Suami Dipolisikan

Jumat 06-02-2015,10:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Dewi Susanti (38), warga Jalan Fatmawati, Penurunan, Ratu Samban, Kota Bengkulu mendatangi Polda Bengkulu, sekira pukul 12.00 WIB, Rabu (4/2). Ia melaporkan sang suami, Bu lantaran nekat menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizinnya. Tak terima dengan perlakukan Bu, korban akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya. Dijelaskan korban, peristiwa ini berawal dari sang suami yang berkerja di Kabupaten Kaur dan jauh dari korban. Namun, korban tak menyangka dibalik janji suci yang diikrarkan diantara keduannya, sang suami nekat untuk menduakannya dan memilih untuk menikah lagi dengan perempuan lain pilihannya. Diungkapkan korban, pernikahan tersebut telah dilakukan di Desa Selaka, Tanjung Kemuning, Kaur pada 7 Januari 2015 lalu. Kapolda Bengkulu Bengkulu Brigjen Pol Drs H M Ghufron MM MSi, melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH membenarkan adanya laporan korban. \"Laporan sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti,\" singkat mantan Kapolres Kepahiang ini.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait