SELUMA TIMUR, BE – Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma telah usai melakukan pemberkasan terhadap keseluruhan tersangka dugaaan korupsi pada penyelenggaran Diklat PIM IV di Badan Diklat Seluma tahun 2013 lalu. Namun sejauh ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka, karena mereka dinilai telah bersikap koperatif dalam penyidikan. “Keseluruhan tersangka ini adalah PNS sehingga kita berkeyakinan tidak melarikan diri, serta mereka juga bersikap koperatif,” sampai Kapolres Seluma, AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferry Putra Samodra dan Kanit Tipikor, Bripka Franky Sirait SH. Selain itu, kata Kasat, alasan lain tidak dilakukan penahanan karena tersangka sudah mengembalikan uang yang diduga merupakan kerugian negara. Seperti Kepala Badan Diklat dan PPTK mengembalikan sebesar Rp 20 juta, Pa sebesar Rp 12 juta dan Ro Rp 7 juta. Untuk kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 104 juta dari total anggaran sebesar Rp 500 juta lebih.(333)
Tsk Korupsi Diklat Tak Ditahan
Kamis 05-02-2015,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Pengamanan Diperketat, Polisi Jaga Wisata dan Hiburan di Mukomuko
Selasa 24-03-2026,18:17 WIB
Puluhan Ribu Wisatawan Padati Destinasi Wisata Kota Bengkulu Saat Lebaran
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB