Tsk Korupsi Diklat Tak Ditahan

Kamis 05-02-2015,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE – Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma telah usai melakukan pemberkasan terhadap keseluruhan tersangka dugaaan korupsi pada penyelenggaran Diklat PIM IV di Badan Diklat Seluma tahun 2013 lalu. Namun sejauh ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka, karena mereka dinilai telah bersikap koperatif dalam penyidikan. “Keseluruhan tersangka ini adalah PNS sehingga kita berkeyakinan tidak melarikan diri, serta mereka juga bersikap koperatif,” sampai Kapolres Seluma, AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferry Putra Samodra dan Kanit Tipikor, Bripka Franky Sirait SH. Selain itu, kata Kasat, alasan lain tidak dilakukan penahanan karena tersangka sudah mengembalikan uang yang diduga merupakan kerugian negara. Seperti Kepala Badan Diklat dan PPTK mengembalikan sebesar Rp 20 juta, Pa sebesar Rp 12 juta dan Ro Rp 7 juta. Untuk kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 104 juta dari total anggaran sebesar Rp 500 juta lebih.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait