SELUMA TIMUR, BE – Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma telah usai melakukan pemberkasan terhadap keseluruhan tersangka dugaaan korupsi pada penyelenggaran Diklat PIM IV di Badan Diklat Seluma tahun 2013 lalu. Namun sejauh ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka, karena mereka dinilai telah bersikap koperatif dalam penyidikan. “Keseluruhan tersangka ini adalah PNS sehingga kita berkeyakinan tidak melarikan diri, serta mereka juga bersikap koperatif,” sampai Kapolres Seluma, AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Ferry Putra Samodra dan Kanit Tipikor, Bripka Franky Sirait SH. Selain itu, kata Kasat, alasan lain tidak dilakukan penahanan karena tersangka sudah mengembalikan uang yang diduga merupakan kerugian negara. Seperti Kepala Badan Diklat dan PPTK mengembalikan sebesar Rp 20 juta, Pa sebesar Rp 12 juta dan Ro Rp 7 juta. Untuk kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 104 juta dari total anggaran sebesar Rp 500 juta lebih.(333)
Tsk Korupsi Diklat Tak Ditahan
Kamis 05-02-2015,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 02-09-2026,10:56 WIB
Benarkah Air Kelapa Bisa Menggantikan Minuman Elektrolit? Ini Faktanya
Rabu 02-09-2026,15:58 WIB
GPM Diserbu Warga, Mian: Harga Pangan Harus Terjangkau, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Rabu 02-09-2026,12:03 WIB
Ternyata Bukan Overcharge, Ini Kebiasaan yang Bisa Bikin Baterai HP Cepat Menurun
Rabu 02-09-2026,10:07 WIB
Cara Mengupas Nanas agar Tidak Bikin Lidah Gatal, Ternyata Ada Triknya
Rabu 02-09-2026,11:29 WIB
Pistachio Kunafa Viral, Apa yang Membuat Rasanya Begitu Disukai
Terkini
Rabu 02-09-2026,17:38 WIB
Pemprov Bengkulu Telusuri Utang Rp300 Miliar, Helmi Hasan Tetap Fokus Tunaikan Janji kepada Rakyat
Rabu 02-09-2026,15:58 WIB
GPM Diserbu Warga, Mian: Harga Pangan Harus Terjangkau, Daya Beli Masyarakat Terjaga
Rabu 02-09-2026,15:56 WIB
Dewan Kota Marliadi Dorong Pelebaran Simpang Empat Korpri untuk Atasi Kemacetan
Rabu 02-09-2026,15:55 WIB
Pemkot Bengkulu Gandeng BAZNAS Bantu Pulihkan Rumah Korban Kebakaran
Rabu 02-09-2026,15:53 WIB