Dua Tsk Pemalsuan SIM Ditangkap

Kamis 05-02-2015,09:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Apresiasi layak diberikan terhadap Mapolres Bengkulu yang berhasil mengungkap praktek pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya pemalsuan SIM yang terbilang kasus baru di Kota Bengkulu ini. Jajaran Mapolres Bengkulu juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti yang digunakan untuk memalsukan SIM. Dua orang tersangka masing-masing berinisial HF dan FK. FK ternyata masih tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas negeri di Kota Bengkulu. Barang bukti yang berhasil disita ppolisi berupa dua unit CPU, satu unit printer, satu unit LCD komputer 14 inci, satu unit keyboard, satu unit mesin press dan kertas photo. Dalam melancarkan pemalsuan SIM ini kedua tersangka melakukanya dengan cara men-scan bolak-balik SIM asli kemudian diedit menggunakan program photoshop. Dengan Photoshop tersangka merubah jenis SIM. Misal SIM A menjadi SIM B II. Tersangka juga merubah identitas tergantung nama dan tempat tanggal lahir pemesan. Setelah mengedit jenis SIM dan nama di dalam SIM, tersangka kemudian menge-print menggunakan kertas photo, dengan ukuran sesuai SIM asli. Setelah tercetak kemudian SIM yang sudah berbentuk dipress atau dilaminating. \"Terbilang sederhana para tersangka memalsukan SIM ini, mereka hanya menggunakan print, alat press dan komputer,\" ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK pada awak media saat ekspose di Mapolres Bengkulu Rabu (4/2). Ditambahkanya, SIM buatan para tersangka nomor regestrasinya tidak terdaftar setelah dicek di Mapolres Bengkulu. Dalam penggeledahan yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di rumah tersangka FK, polisi menemukan ada indikasi tersangka juga memalsukan surat lain, seperti pasport dan ijazah. Karena banyak ditemukan hasil print pasport dan ijazah di TKP. Namun tersangka hanya mengakui SIM yang mereka palsukan. Sudah sekitar dua bulan tersangka melancarkan aksi liciknya. Dalam waktu dua bulan tersebut sudah ada sekitar 60 SIM yang berhasil mereka palsukan. Namun dari pihak Mapolres Bengkulu baru berhasil menyita 7 unit SIM. Untuk surat lain yang diduga akan dipalsukan masih dalam penyelidikan dan pengembangan polisi. Kapolres mengharapkan agar bagi masyarakat yang membuat SIM kepada tersangka untuk segera menyerahkan ke Mapolres Bengkulu. \"Dari pengakuan tersangka mereka sudah memalsukan 60 SIM. Namun pihak kami baru mendapatkan 7 SIM. Saya mengimbau agar masyarakat yang menerima SIM dari tersangka agar mengembalikan ke Mapolres Bengkulu. Ada toleransi dari pihak kami jika ada yang mengembalikan langsung ke sini, namun jika anggota kami yang menemukan dijalan saat razia, maka pemilik SIM palsu tersebut akan kami proses dengan hukum yang berlaku,\" imbuh Kapolres. Pemalsuan SIM ini terungkap setelah jajaran anggota Sat Lantas Mapolres Bengkulu melakukan razia rutin di sekitaran perempatan Pagar Dewa pada (26/1) sekitar pukul 07.00 WIB. Dalam razia tersebut anggota polisi berhasil menjaring satu unit mobil Suzuki Baleno Nopol BD 477 LQ yang dikemudikan YS. Mobil dihentikan karena pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman. Kemudian polisi menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan SIM A. Polisi curiga dengan SIM A, SIM dikeluarkan oleh Mapolres Bengkulu dengan tanda tangan Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH tertanggal 5 Maret 2013. Pasalnya Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH mulai menandatangani SIM sejak September 2013. Tidak hanya itu yang membuat kejanggalan ialah bentuk SIM yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan Mapolres Bengkulu. Setelah dicek di tempat pembuatan SIM Mapolres Bengkulu, SIM tersebut tidak terdaftar. Selanjutnya bagian pembuatan SIM menghubungi pihak Kasat Reskrim Mapolres Bengkulu untuk bekerja sama mengungkap SIM palsu tersebut. YS pemilik SIM mengatakan mendapatkan SIM palsu dari tersangka HF. Polisi kemudian menangkap HF. Dari tersangka HF polisi kemudian melakukan pengembangan, HF mengaku yang membuat ialah tersangka FK. Akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka FK di sekitaran simpang tiga STAIN, Telaga Dewa pada 30 Januari di rumahnya sendiri. \"Tersangka kami jerat dengan pasal 226 tentang pemalsuan. Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terus mengenai kasus pemalsuan SIM ini,\" demikian Ardian.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait