MUKOMUKO, BE - Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, akan mengundang seluruh Kades dan Camat se Kabupaten Mukomuko. Tujuannya untuk meminta saran dan masukan terkait raperda tentang desa yang tengah dibahas ditingkat komisi tersebut. “ Hari ini ini 148 desa dan 15 Camat kita undang diruang paripurna DPRD,” demikian Ketua Komisi I DPRD Kabupaten, H Badrun Hasani SH MH. Menurutnya, raperda yang tengah dibahas itu sangat penting yang diperuntukan desa – desa yang ada di daerah ini. Karena dalam peraturan itu akan membahas semua aspek terkait desa. Mulai dari pemilihan kades serentak, pemberhentian dan pengangkatan kades definitif, pengangkatan penjabat kades, pengangkatan perangkat desa dan lainnya. “ Khusus untuk perangkat desa. Yang telah berusia 60 Tahun harus diberhentikan dan digantikan dengan perangkat desa yang baru. Minimal berusia 20 hingga 40 Tahun atau sudah menikah,” bebernya. Pun terkait pemberhentian kades. Agar tidak dengan semaunya diberhentikan oleh kepala daerah, tetapi harus berdasarkan peraturan yang telah memiliki payung hukum. Dia mengharapkan seluruh kades dan camat hadir. “ Kita tidak mau ada kesan disalahkan dan dituding tidak profesional jikalau raperda telah disahkan. Inilah tujuan diantaranya sebelum perda disahkan kita libatkan pihak terkait. Agar perda itu nantinya benar – benar dapat dijalankan sesuai dengan mekanisme dan prosedur serta menghindari dan mengantisipasi terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan dilapangan seperti dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa terjadi keributan dan lainnya,” lanjut Politisi PAN itu. (900)
Komisi I Panggil Ratusan Kades
Rabu 04-02-2015,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:43 WIB
Kapolres Mukomuko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah, Tegaskan Penegakan Hukum Transparan
Terkini
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,18:38 WIB