Dengan bertambahnya satu tersangka ini, maka total tersangka dalam kasus Diklat PIM IV ini berjumlah empat orang. Pasalnya sebelumnya penyidik Sat Reskrim sudah menetapkan Kepala Badan Diklat Seluma Dra El; PPTK, Im SH MH; dan Bendahara Kegiatan, Pa sebagai tersangka.
“Sedangkan Dalam kasus ini, Ro selaku bendahara pembantu kegiatan yang ikut dalam mengelola dana bersama Pa. Sehingga penyidik menetapkan bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
Di sisi lain, para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara. Dengan rincian, Dra El dan PPTK Im mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 20 juta, Pa mengembalikan Rp 12 juta, dan Ro yang ditetapkan tersangka terakhir mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 7 juta.
“Sekalipun telah mengembalikan kerugian negara tersebut, bukan berarti menghapus perbuatan tersangka. Nanti ini sedikitnya bisa meringankan dan menjadi pertimbangan hakim saat sidang nanti,” kata Kasat.
Sementara itu, untuk berkas 3 tersangka yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, Kasat mengatakan, masih menunggu penyerahan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya berkas 2 tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21), hanya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB).
Sedangkan untuk bendahara Pa belum lengkap (P19). Rencananya penyidik akan menyatukan berkas Pa dan berkas Ro dalam kasus ini. Sehingga hanya ada tiga berkas yang akan dikirm ke JPU Kejari Tais. “Secepatnya satu tersangka akan kita limpahkan ke JPU sembari menunggu BAP terhadap tersangka rampung,” singkatnya.(333)