5700 Warga Miskin Ditanggung Jamkesda

Selasa 03-02-2015,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE- Terhitung Selasa (3/2) kemarin, warga Kabupaten Seluma yang kurang mampu tidak perlu khawatir lagi untuk pembiayaan kesehatan. Pasalnya, saat ini sebanyak 5700 warga kurang mampu, akan ditampung sebagai peserta jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). “Mulai saat ini tidak ada lagi warga yang minder untuk berobat. Pasalnya sebagian besar telah bisa mendapatkan pengobatan gratis dari Pemda Seluma,” kata Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH. Hal itu merupakan bentuk perhatian pemda terhadap warga yang kurang mampu. Alokasi dana yang disiapkan untuk tanggungan Jamkesda per orang sebesar Rp 19.250 rupiah perbulannya. Total anggaran yang disiapkan Pemda sebesar Rp 1,2 miliar. “Merka ini berasal dari seluruh desa yang ada di 14 kecamatan,” beber Bundra. Selain Jamkesda, Sedikitnya 8900 jiwa warga Seluma juga telah termasuk sebagai pemegang kartu Jamkesmas, yang dibiayai oleh pemerintah Pusat. Begitu juga dengan Jamkesprov, sedikitnya 4700 jiwa warga kurang mampu juga telah tergabung kedalam program kesehatan dari provinsi Bengkulu. \"Dengan demikian sebagian besar wargayang kurang mampu telah mendapatkan pelayanan kesehatan gratis,\" ujarnya. Sementara itu, Kepala cabang BPJS Bengkulu Dr Syaiful menegaskan, bahwasanya untuk pelayanan pemilik kartu Jamkesda ini tetaplah sama. Namun bagi yang mengharuskan perawatan inap, akan berbeda dengan pemegang BPJS lainnya. Sedangkan untuk pelayanan dilakukan dengan sistem berjenjang. Seperti warga yang sakit bisa mendatangi Puskesmas terdekat. Jika masih membutuhkan perawatan lebih juga bisa mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD), hingga dirujuk ke RSUD M Yunus Bengkulu. “Setiap pasien yang sudah memegang kartu Jamkesda akan tetap dilayani. Hanya saja yang membendakan adalah ruangan perawatan bagi mereka yang diharuskan menginap,” sampainya. Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Seluma, Salihin, mengatakan pemegang kartu Jamkesda berasal dari data oleh Kepala Desa yang diserahkan kepada pemerintah daerah. “Perubahan ini bisa dilakukan dalam 3 bulan kedepan, bagi mereka yang belum tercatat sebagai peserta Jamkesda,\" pungkas Salihin. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait