BENGKULU, BE - Setelah Mapolda Bengkulu menyerahkan sembilan orang tersangka jalan Kaur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Rabu (28/1), Kejati akan segera melimpahkan 9 orang tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Setelah dilimpahkan nantinya sembilan orang akan menjalani persidangan di Kejari Kaur. Sidang ini dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh tim penyidik Mapolda Bengkulu dan Kejati Bengkulu. Dimana dalam administrasinya persidangan memang harus dilakukan di Pengadilan Negeri Kaur. Sembilan orang tersangka jalan Kaur yang akan dilimpahkan ke Kejari Kaur ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syahril Yahya SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Zulkarnain SH MH. \"Secara teknis administrasinya kan di Kaur maka sidangnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kaur,\" kata Denny. Ditambahkanya, dalam waktu dekat ini Kejati akan melimpahkan barang bukti dari sembilan tersangka ke Kejari Kaur. Selanjutnya proses penuntutan akan dilaksanakan di Kejari Kaur yang ditugaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur yang dibantu oleh JPU dari Kejati Bengkulu. \"Kasus korupsi jJalan Kaur sudah dilimpahkan oleh Polda tahap dua dari penyidik Mapolda Bengkulu ke Kejari Kaur. Sudah diserahkan tersangka dan barang bukti, setelah itu dalam wakatu dekat kita limpahkan ke pengadilan akan dilakukan penuntutan,\" imbuh Deny. Sembilan tersangka tersebut adalah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M Edian, selaku PPTK Lenusdin, kontraktor Ade Feryawan, konsultan pengawas Burlian, lima orang tim PHO Lindartawan, Endang Adrian, Guntur Akhiri, Yutin Hartono, dan Sumardi. Mereka diduga telah mencaplok dana APBN sebesar Rp 11 miliar yang digunakan untuk membangun jalan di Kabupaten Kaur sepanjang 11 Km. Jalan tersebut rencananya akan dibangun dari Jalan Pondok Pusaka sampai Jalan Sentral, namun menurut penyidik Subdit Tipikor Mapolda Bengkulu dari temuan hasil gambar pembangunan jalan tidak sepenuhnya diterapkan.(cw4)
Kasus Jalan Kaur Dilimpahkan ke Kejari Kaur
Selasa 03-02-2015,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Cek Proyek Drainase di Jitra, Minta PKL Tak Berjualan di Area yang Dibangun
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB