KARANG TINGGI, BE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah, merencang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Corporate Social Responsibility (CSR) Perambangan Batubara. Pembentukan Perda CSR tambang perlu, karena sejauh ini tidak ada program CSR setiap perusahaan tambang batubara, yang dijalankan. Akibatnya, sering terjadi gejolak warga yang memprotes kerusakan jalan serta lingkungan warga akibat aktifitas pertambangan baik dikawasan hutan maupun lingkungan pedesaan. \"Ya harus jelas CSR perusahaan itu digunakan untuk apa saja. Dan perusahan wajib menyedikan CSR, sekarang tidak nampak programnya, bisa jadi ada perusahaan yang tidak menyediakan,\" tegas Ketua DPRD Bengkulu Tengah Tarmizi SSos. Menurut Tarmizi, Perda CSR tambang nantinya akan mengatur penyaluran, serta tanggungjawab yang dibebankan kepada perusahaan terhadap pemeliharan pedesaan yang berada dilingkungan pertambangan. Tidak dapat dipungkuri aktifitas pertambangan batubara yang beroperasi, belum memberikan sumber pendapatan asli daerah (PAD) secara makmisal untuk daerah. Selain belum adanya Perda pengaturan, izin pertambangan juga masih melaksanakan perizinan dari Kabupaten Bengkulu Utara. Karena perusahaan tambang mulai beroperasi kala Bengkulu Tengah belum menjadi daerah otonom. \"Ya kita juga akan mengecek terlebih dahulu, saya sudah perintahkan komisi terkait untuk melakukan hearing dengan eksekutif terkait dengan pendataan perizinan perusahaan pertambangan ini,\" tegas Tamizi. Adanya Perda CSR Tambang nantinya, diharapkan ada kontribusi pembangunan baik ke pemerintah daerah, maupun kepedesan yang berada dikawasan tambang. Sehingga, masyarakat Bengkulu Tengah dapat merasakan dan menikmati eksploitasi sumber daya alam Bengkulu Tengah yang telah dikeruk selama berpuluh-puluh tahun tersebut. (320)
DPRD Rancang Perda CSR Tambang
Senin 02-02-2015,18:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :