Gaji Kades Dibayar Perbulan

Minggu 01-02-2015,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Jika anggaran gaji kepala desa (kades) dimasukkan dalam Alokasi Dana Desa(ADD) pada tahun 2015, kemungkinan besar pembayaran gaji Kades tidak akan rutin dibayarkan perbulan. Hal ini disampaikan anggota Banggar DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM, Sabtu (31/01). \"Bisa saja gaji kades di gabungkan dengan ADD, namun ADD jangan dicairkan bersamaan dengan penggunaan dana untuk fisik dan pemerintahan desa yakni pertriwulan. Tetapi khusus untuk membayar gaji Kades ADD haruslah dicairkan setiap bulannya,\" ujarnya. Dikatakannya, saat ini wajar saja jika Kades banyak protes kalau gaji pihaknya direncanakan dimasukkan dalam ADD. \"Wajar jika Kades tidak terima gaji mereka dianggarkan di ADD karena melihat ketika pencairan pada ADD 2014 lalu, proses pencairannya tidak tentu. Sehingga hal ini yang membuat para Kades menolaknya,\" jelas Edwar. Menurut Edwar, agar tidak menimbulkan permasalahan baru akibat dari protes para Kades di Kabupaten Kepahiang, salah satu solusinya Pemkab harus mencairkan gaji para kades setiap bulannya. \"Kalau memang pembayaran gaji Kades masuk ADD maka, solusinya ADD haruslah dicairkan setiap bulannya untuk menghindari masalah. Karena mengapa mereka (Kades,red) akan protes jika gaji dicairkan pertriwulan bahkan lewat. Maka untuk menghindari permasalahan tersebut, gaji mereka dicairkan setiap bulannya,\" demikian Edwar.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait