KEPAHIANG, BE - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Berantas Korupsi RI (GBK-RI) Kepahiang akan mengawal pengaduan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kepahiang tahun 2014. Peserta tes CPNS yang dinyatakan tidak lulus walaupun memiliki nilai passing grade tinggi. Hal ini seperti kasus yang menimpa Adi Sopianto SIP warga Kelurahan Kampung Pensiunan yang tercatat juga sebagai tenaga honorer di BKD Kepahiang.
\"Kasus yang menimpa Adi Sopianto SIP akan kami kawal karena yang bersangkutan mengikuti pelaksanaan tes CPNS dengan meraih nilai yang tinggi dan Memenuhi Passing Grade (MP). Hanya saja dinyatakan tidak lulus sewaktu dikeluarkannya pengumuman oleh BKD Kepahiang,\" ujar Ketum DPP LSM GRBK RI Ansori M kemarin.
Dikatakannya, dengan hasil ujian CAT yang diperoleh oleh Adi Sopianto sebesar 387, seharusnya pada saat pengumuman kelulusan CPNS formasi jabatan yang dipilihnya berupa analis politik tidak kosong. Kondisinya malah 2 formasi analis politik dibiarkan kosong saat pengumuman berlangsung.
\"Ini memang dikatakan aneh dan janggal, alasan panitia memberikan TMS kepada berkas lamaran dirinya juga janggal, karena disiplin ilmunya sarjana ilmu politik (SIP) tapi di TMS dengan alasan ijazahnya tidak sesuai dengan formasi yang diambil,\" jelasnya.
Terkait hal itu LSM GBK-RI meminta agar semua pihak mengawal persoalan adanya kesalahan dalam pengumuman kelulusan CPNS Kepahiang tahun 2014 ini.
\"Kami minta semua pihak untuk mengawal masalah ini, menurut kami ini ada indikasi faktor kesengajaan panitia untuk menggagalkan seseorang untuk lulus CPNS. Sebab, apa yang disampaikan pihak BKD tidak beralasan dan tidak masuk akal cenderung melemparkan hal tersebut ke Panselnas dan peserta yang minta alasan yang jelas tidak terjawab,\" tegasnya.
Sekretaris BKD Kepahiang Andang Widiharso SP mengatakan, peserta yang komplain tersebut tidak bisa mendatangi secara langsung ke pihak Panselnas untuk mempertanyakan alasan tidak diluluskan.
\"Tentu tidak diakomodir oleh Panselnas, karena mereka telah menentukan yang mana yang berhak lulus ataupun tidak. Hanya saja Panselnas memberikan penjelasan secara tertulis nantinya melaui BKD dan BKD pulalah yang akan menyampaikan keluhan-keluhan peserta ke Panselnas,\" katanya.(505)