TUBEI,BE - Jika tidak ada kendala dalam waktu dekat berkas perkara (BP) tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pegadaan buku tahun 2010 atas nama AR (40) yang merupakan wakil Direktur CV Anugerah Grafika segera rampung. Dengan demikian, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei akan segera melimpahkan Berkas Perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tubei. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus, Rizal Edison SH menjelaskan, saat ini penyidik masih terus berupaya merampungkan berkas perkara tersangka tersebut. \"Target kita InsyaAllah BP - nya dalam waktu dekat ini sudah kita limpahkan ke JPU atau P21,\" terang Rizal. Dikatakan Rizal, AR tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menindak lanjuti fakta di persidangan yang mendudukkan PPTK Pengadaan DAK 2010 atas nama Sukirno sebagai terdakwa beberapa waktu Lalu. Saat ini AR di jerat dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tetang tindak pidana Korupsi Pasal 2 atau 3 Junto Pasal 18 Undang-undang yang sama junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,\" kata Rizal. Diketahui, saat ini tersangka AR (40) yang merupakan warga Jalan Jati I Kota Bengkulu dititipkan di Lapas Kelas I Malabero Bengkulu sejak 19 Januari 2015 lalu selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, tindakan AR bersama terpidana Sukirno yang sebelumnya telah Divonis Pengadilan Negeri tindak pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu telah merugikan negara sebesar Rp 300 Juta untuk pengadaan buku tersebut. \"Untuk penambahan tersangka lainnya kita belum tahu, kita lihat saja nanti. Hal itu tergantung dari fakta persidangan nanti,\" ucap Rizal.(777)
DAK Buku Segera P21
Kamis 29-01-2015,16:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,09:11 WIB
Bacaan Ayat Seribu Dinar: Keutamaan, Cara Mengamalkan, dan Waktu Membacanya
Jumat 09-10-2026,09:04 WIB
Jangan Tunggu Sakit! Kenali 4 Indikator Kesehatan untuk Deteksi Dini Penyakit
Jumat 09-10-2026,09:15 WIB
Buronan Korupsi Rp1,99 Miliar Diburu Kejaksaan, Ternyata Bersembunyi di Selayar
Jumat 09-10-2026,11:59 WIB
ADV160 Mystery Exploride Hadirkan Petualangan Seru Honda Community di Mangkurejo Hills
Jumat 09-10-2026,12:09 WIB
Enam Pebalap Astra Honda Siap Melesat di IM4AC Mandalika
Terkini
Jumat 09-10-2026,16:17 WIB
DPRD Mukomuko Soroti Outsourcing di OPD, Tugas PPPK Paruh Waktu Dipertanyakan
Jumat 09-10-2026,16:12 WIB
Jelang Pilkades 2026, Kapolres Mukomuko Ingatkan Potensi Konflik Beda Dukungan
Jumat 09-10-2026,16:07 WIB
Rombak Manajemen PDAM Tirta Hidayah, Wali Kota Bengkulu Soroti Kualitas Air Bersih
Jumat 09-10-2026,16:01 WIB
Pemkot Bengkulu Tanam 400 Bibit Alpukat di Kebun Tebeng, Dorong Lingkungan Hijau dan Ekonomi Warga
Jumat 09-10-2026,15:57 WIB