BENGKULU, BE - Penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bengkulu kembali digalakkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Rabu (28/1). Penertiban ini dilaksanakan di 2 tempat yang berbeda, yakni di Jalan KZ Abidin I Kelurahan Kebun Dahri dan di Jalan Kedondong Pasar Tradisional Percontohan Panorama. Dalam penertiban ini, Korps Penegak Perda (Peraturan Daerah) ini berhasil mengamankan 2 buah pisau, 2 unit gerobak dan 1 ember ikan laut. Di Jalan KZ Abidin I, penertiban berlangsung aman tanpa perlawanan dari PKL. Sekira pukul 09.00 WIB, Satpol PP langsung menyita gerobak pempek milik PKL berinisial Mi, pedagang ayam goreng kremes milik PKL berinisial Sr. Sementara 2 belah pisau dan ikan disita dari pria berinisial Lw. Dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, didampingi Kepala Ketertiban Umumnya, Suardi SH MH, mengutarakan, penyitaan terhadap barang-barang PKL ini lantaran pihak PKL dinilai melanggar Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kota Bengkulu. \"Mereka masih juga tetap melanggar dengan berjualan di jalan dan trotoar. Pembinaan ini sifatnya rutin dan bila pelanggaran yang mereka lakukan tercatat dilakukan secara berulang-ulang, maka bukan tidak mungkin kita kenakan tindak pidana ringan (tipiring),\" ujar Suardi. Ia menjelaskan, para PKL sudah berkali-kali mereka beritahu bahwasannya fungsi jalan dan trotoar adalah untuk pejalan kaki dan kendaraan bermotor. Aktivitas jual beli yang dilakukan di jalan dan trotoar dinilai membahayakan bagi warga masyarakat. \"Sebanyak 1 pleton pasukan kami akan selalu siaga melakukan penertiban setiap hari. Kalau memang membandel, dagangannya kita sita dan kalau sudah berkali-kali langsung kita bawa ke Pengadilan Negeri,\" ujarnya. Meski sering diterpa tentang adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap PKL, namun ia menegaskan tak ada diskriminasi dan tebang pilih dalam penertiban ini. Ia mempersilahkan bagi para PKL yang merasa diminta pungutan oleh oknumnya untuk melaporkan hal tersebut agar bisa segera ditindaklanjuti. \"Kalau dia PNS akan kami laporkan kepada Inspektorat agar ada pembinaan lebih lanjut. Namun kalau dia honorer bisa saja langsung kita berhentikan. Kita bergerak berdasarkan Perda, bukan berdasarkan pungutaan dari masyarakat,\" tutupnya. (009)
Pol PP Sita Gerobak dan Pisau PKL
Kamis 29-01-2015,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,23:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Kampanyekan Jaga Jarak Aman Saat Rolling City Bersama Komunitas Honda PCX 160
Minggu 24-05-2026,14:07 WIB
Dandim 0408/BS Bersama Istri Ikuti Rangkaian HUT Kaur ke-23
Minggu 24-05-2026,08:00 WIB
Gunakan Oli Asli Honda, Kunci Mesin Tetap Prima dan Performa Maksimal
Minggu 24-05-2026,09:00 WIB
Honda PCX atau Honda ADV? Pilihan Gaya di Tengah Kota dan Pecinta Healing
Minggu 24-05-2026,10:00 WIB
New Honda Genio Andalkan Mesin Irit dan Fitur Praktis untuk Mobilitas Harian
Terkini
Minggu 24-05-2026,17:30 WIB
25 Gerai Koperasi Merah Putih Masuki Tahap Akhir Pengerjaan, Siap Beroperasi Tahun Ini
Minggu 24-05-2026,14:07 WIB
Dandim 0408/BS Bersama Istri Ikuti Rangkaian HUT Kaur ke-23
Minggu 24-05-2026,14:04 WIB
Rafflesia Arnoldi Mekar Sempurna di Rejang Lebong Bengkulu
Minggu 24-05-2026,12:14 WIB
Perekonomi Masyarakat Tumbuh Lewat Festival Gurita Kaur
Minggu 24-05-2026,12:00 WIB