BENGKULU, BE - Penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bengkulu kembali digalakkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Rabu (28/1). Penertiban ini dilaksanakan di 2 tempat yang berbeda, yakni di Jalan KZ Abidin I Kelurahan Kebun Dahri dan di Jalan Kedondong Pasar Tradisional Percontohan Panorama. Dalam penertiban ini, Korps Penegak Perda (Peraturan Daerah) ini berhasil mengamankan 2 buah pisau, 2 unit gerobak dan 1 ember ikan laut. Di Jalan KZ Abidin I, penertiban berlangsung aman tanpa perlawanan dari PKL. Sekira pukul 09.00 WIB, Satpol PP langsung menyita gerobak pempek milik PKL berinisial Mi, pedagang ayam goreng kremes milik PKL berinisial Sr. Sementara 2 belah pisau dan ikan disita dari pria berinisial Lw. Dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, didampingi Kepala Ketertiban Umumnya, Suardi SH MH, mengutarakan, penyitaan terhadap barang-barang PKL ini lantaran pihak PKL dinilai melanggar Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kota Bengkulu. \"Mereka masih juga tetap melanggar dengan berjualan di jalan dan trotoar. Pembinaan ini sifatnya rutin dan bila pelanggaran yang mereka lakukan tercatat dilakukan secara berulang-ulang, maka bukan tidak mungkin kita kenakan tindak pidana ringan (tipiring),\" ujar Suardi. Ia menjelaskan, para PKL sudah berkali-kali mereka beritahu bahwasannya fungsi jalan dan trotoar adalah untuk pejalan kaki dan kendaraan bermotor. Aktivitas jual beli yang dilakukan di jalan dan trotoar dinilai membahayakan bagi warga masyarakat. \"Sebanyak 1 pleton pasukan kami akan selalu siaga melakukan penertiban setiap hari. Kalau memang membandel, dagangannya kita sita dan kalau sudah berkali-kali langsung kita bawa ke Pengadilan Negeri,\" ujarnya. Meski sering diterpa tentang adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap PKL, namun ia menegaskan tak ada diskriminasi dan tebang pilih dalam penertiban ini. Ia mempersilahkan bagi para PKL yang merasa diminta pungutan oleh oknumnya untuk melaporkan hal tersebut agar bisa segera ditindaklanjuti. \"Kalau dia PNS akan kami laporkan kepada Inspektorat agar ada pembinaan lebih lanjut. Namun kalau dia honorer bisa saja langsung kita berhentikan. Kita bergerak berdasarkan Perda, bukan berdasarkan pungutaan dari masyarakat,\" tutupnya. (009)
Pol PP Sita Gerobak dan Pisau PKL
Kamis 29-01-2015,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB