BENGKULU, BE - Penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bengkulu kembali digalakkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Rabu (28/1). Penertiban ini dilaksanakan di 2 tempat yang berbeda, yakni di Jalan KZ Abidin I Kelurahan Kebun Dahri dan di Jalan Kedondong Pasar Tradisional Percontohan Panorama. Dalam penertiban ini, Korps Penegak Perda (Peraturan Daerah) ini berhasil mengamankan 2 buah pisau, 2 unit gerobak dan 1 ember ikan laut. Di Jalan KZ Abidin I, penertiban berlangsung aman tanpa perlawanan dari PKL. Sekira pukul 09.00 WIB, Satpol PP langsung menyita gerobak pempek milik PKL berinisial Mi, pedagang ayam goreng kremes milik PKL berinisial Sr. Sementara 2 belah pisau dan ikan disita dari pria berinisial Lw. Dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin Liha Bustami SSos, didampingi Kepala Ketertiban Umumnya, Suardi SH MH, mengutarakan, penyitaan terhadap barang-barang PKL ini lantaran pihak PKL dinilai melanggar Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kota Bengkulu. \"Mereka masih juga tetap melanggar dengan berjualan di jalan dan trotoar. Pembinaan ini sifatnya rutin dan bila pelanggaran yang mereka lakukan tercatat dilakukan secara berulang-ulang, maka bukan tidak mungkin kita kenakan tindak pidana ringan (tipiring),\" ujar Suardi. Ia menjelaskan, para PKL sudah berkali-kali mereka beritahu bahwasannya fungsi jalan dan trotoar adalah untuk pejalan kaki dan kendaraan bermotor. Aktivitas jual beli yang dilakukan di jalan dan trotoar dinilai membahayakan bagi warga masyarakat. \"Sebanyak 1 pleton pasukan kami akan selalu siaga melakukan penertiban setiap hari. Kalau memang membandel, dagangannya kita sita dan kalau sudah berkali-kali langsung kita bawa ke Pengadilan Negeri,\" ujarnya. Meski sering diterpa tentang adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terhadap PKL, namun ia menegaskan tak ada diskriminasi dan tebang pilih dalam penertiban ini. Ia mempersilahkan bagi para PKL yang merasa diminta pungutan oleh oknumnya untuk melaporkan hal tersebut agar bisa segera ditindaklanjuti. \"Kalau dia PNS akan kami laporkan kepada Inspektorat agar ada pembinaan lebih lanjut. Namun kalau dia honorer bisa saja langsung kita berhentikan. Kita bergerak berdasarkan Perda, bukan berdasarkan pungutaan dari masyarakat,\" tutupnya. (009)
Pol PP Sita Gerobak dan Pisau PKL
Kamis 29-01-2015,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,11:30 WIB
Musim Kemarau Belum Usai, Ini Tips Menjaga Tubuh agar Tidak Mudah Sakit
Senin 07-09-2026,09:30 WIB
Perantau Semende di Bengkulu Peringati Maulid Nabi, Tekankan Keteladanan Rasulullah
Senin 07-09-2026,11:24 WIB
Sering Begadang? Ini Cara Memulihkan Kondisi Tubuh agar Tetap Fit
Senin 07-09-2026,11:37 WIB
Mata Sering Kering dan Perih? Ini Kebiasaan yang Bisa Jadi Penyebabnya
Senin 07-09-2026,13:40 WIB
Dugaan Fee Rp1,32 Miliar Pengadaan Tangki Septic Kementerian PU Terungkap di Sidang
Terkini
Senin 07-09-2026,16:32 WIB
Abu Vulkanik Anak Krakatau Diperkirakan Menyebar ke Bengkulu, Warga Diimbau Waspada
Senin 07-09-2026,16:03 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Targetkan 130 Tapping Box Terpasang hingga Akhir 2026
Senin 07-09-2026,16:01 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi, BPBD Mukomuko Minta Warga Tenang dan Saring Informasi
Senin 07-09-2026,16:00 WIB