BENGKULU, EB - Animo masyarakat Provinsi Bengkulu mengajukan pembuatan parpor atau dokumen yang berisi identitas WNI yang ingin keluar negeri cukup tinggi, yakni tembus 50 permohonan setiap harinya. Namun karena terbatasnya fasilitas yang dimiliki, Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu membatasi jumlah pembuatan paspor hanya untuk 28 orang setiap harinya. \"Meningkatnya permohonan masyarakat secara signifikan ini dimulai akhir 2014 lalu,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Drs Kabul Sudrajat MSI saat diwawancarai di ruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, sebagian besar tujuan pembuatan paspor itu untuk melaksanakan ibadah umroh ke Mekkah, sedangkan untuk kepentingan wisata dan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara lain tidak terlalu banyak hanya berkisar 5 orang perharinya. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin mengurus paspor adalah KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran atau ijazah atau akte nikah. Semua persyaratan tersebut harus asli dan difotocopy. \"Bagi pemohon yang melengkapi syarat tersebut bisa langsung foto dan sidik jari. Setelah itu kita berikan kwitansi untuk dilakukan pembayaran di BNI sebesar Rp 355 ribu dan dikenakan biaya bank sebesar Rp 5 ribu, sehingga jumlah yang harus dibayar oleh komsumen adalah Rp 360 ribu,\" terangnya. Pembuatan paspor sendiri tidak memakan terlalu lama, paling lama 3 hari setelah pemohon membayar biayanya lewat BNI. Selain itu, Sudrajat juga menegaskan bahwa identitas seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir pemohon harus sama antara yang tertera di KTP, KK, Ijazah atau akte lahir. Jika terdapat perbedaan di salah satunya, maka pihaknya akan menolak permohonan pembuatan paspor tersebut. \"Ini perlu menjadi perhatian bagi orang yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor. Jika terdapat satu saja perbedaan, maka kami tidak akan memprosesnya. Permohonan baru bisa diproses bila perbedaan itu sudah dibenarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang,\" paparnya. (400)
Pembuatan Paspor Dibatasi
Rabu 28-01-2015,10:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :