Raperda Modal BB di Pending dan di Evaluasi KEPAHIANG, BE - Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Kepahiang nampaknya tidak akan membahas Raperda Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK). Hal tersebut karena bertentangan dengan UU no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana diamanatkan oleh daerah hanya bisa dilahirkan Perda dimana terdapat Taman Hutan Raya (Tahura). \"Raperda IPHHBK yang diusulkan tidak akan ditindaklanjuti atau tidak di bahas oleh Banleg, karena jika dilahirkan Perda tersebut akan bertentangan dengan UU ni 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana telah diamanatkan oleh daerah Perda Izin HHBK hanya bisa dilakukan di Taman Hutan Raya(Tahura),\" ujar Ketua Banleg DPRD Kepahiang Agus Sandrila SH. Dikatakannya, selain itu soal raperda usulan Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Bengkulu akan di tunda terlebih dahulu pada masa sidang pertama yang akan melahirkan Perda Prioritas tersebut. \"Pada Penambahan penyertaan modal terhadap PT Bank Bengkulu masih banyak pertimbangan yang akan dipelajari oleh Banleg, oleh karena itu Raperda tersebut akan ditunda pembahasanny pada Pembahasan Raperda Skala Prioritas sidang pertama,\" katanya. Terkait penundaan pembahasaan, lanjut Agus banyak yang harus dipelajari sebelum melahirkan Perda Penambahan Penyertaan modal pada PT Bank Bengkulu. \"Tentunya sebelum melahirkan Perda yang berkaitan dengan penambahan dan penyertaan modal terhadap BB tersebut haruslah dikaji ulang,dilakukan evaluasi lagi,Banleg akan melakukan kunjungan Kerja terkait penyertaan Modal yang dilakukan,\" tandasnya.(505)
Banleg Batal Bahas Raperda IPHHBK
Selasa 27-01-2015,17:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,13:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Pengaktifan Risma, Wali Kota: Bentengi Generasi Muda dari Tren Negatif
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB