KEPAHIANG, BE - Berkas perkara dugaan korupsi kas sekretariat dewan (Setwan) Kepahiang tahun anggaran 2011, dengan tersangka Drs H Rifqih SE dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Rencananya, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua perkara tersebut, Senin (26/1) hari ini. Kajari Kepahiang H Wargo SH MH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH mengatakan, setelah diperiksa JPU pasca dilimpahkan tahap pertama akhirnya berkas pemeriksaan Tsk dinyatakan P21. \"Rencanaya besok (hari ini, red) akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni Tsk beserta barang bukti (BB) kepada JPU,\" ungkap Dodi. Menurutnya, kalau sudah dilakukan pemlimpahan tahap kedua, barulah JPU mengajukan berkas tsk ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. \"Kita memprediksikan bulan depan, tsk bisa jadi mulai menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang berdasarkan perhitungan tim ahli BPKP Provinsi Bengkulu telah menyebabkan kerugian negara Rp 100 juta,\" kata Dodi. Disisi lain, lanjut Dodi, dalam perkara yang menjerat tsk, sekitar 7 orang saksi telah dimintai keterangan. Disamping itu tsk memang tidak mengajukan saksi yang meringankan. \"Yang jelas kalau tidak ada halangan lagi, besok kita limpahkan agar tsk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum,\" tegas Dodi. Disinggung soal penambahan tsk, Dodi menjelaskan, besar kemungkinan tsk dalam dugaan penyimpangan anggaran kas Setwan itu lebih dari 1 orang. \"Namun untuk pastinya kita lihat saja kedepan, yang jelas setelah berkas perkara tsk Rifqih rampung kita akan melanjutkan proses penyidikan,\" tegasnya. (505)
Berkas Perkara Rifqih P21
Senin 26-01-2015,17:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,13:16 WIB
Pemkot Bengkulu Dorong Pengaktifan Risma, Wali Kota: Bentengi Generasi Muda dari Tren Negatif
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB