KEPAHIANG, BE - Berkas perkara dugaan korupsi kas sekretariat dewan (Setwan) Kepahiang tahun anggaran 2011, dengan tersangka Drs H Rifqih SE dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Rencananya, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua perkara tersebut, Senin (26/1) hari ini. Kajari Kepahiang H Wargo SH MH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH mengatakan, setelah diperiksa JPU pasca dilimpahkan tahap pertama akhirnya berkas pemeriksaan Tsk dinyatakan P21. \"Rencanaya besok (hari ini, red) akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni Tsk beserta barang bukti (BB) kepada JPU,\" ungkap Dodi. Menurutnya, kalau sudah dilakukan pemlimpahan tahap kedua, barulah JPU mengajukan berkas tsk ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. \"Kita memprediksikan bulan depan, tsk bisa jadi mulai menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang berdasarkan perhitungan tim ahli BPKP Provinsi Bengkulu telah menyebabkan kerugian negara Rp 100 juta,\" kata Dodi. Disisi lain, lanjut Dodi, dalam perkara yang menjerat tsk, sekitar 7 orang saksi telah dimintai keterangan. Disamping itu tsk memang tidak mengajukan saksi yang meringankan. \"Yang jelas kalau tidak ada halangan lagi, besok kita limpahkan agar tsk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum,\" tegas Dodi. Disinggung soal penambahan tsk, Dodi menjelaskan, besar kemungkinan tsk dalam dugaan penyimpangan anggaran kas Setwan itu lebih dari 1 orang. \"Namun untuk pastinya kita lihat saja kedepan, yang jelas setelah berkas perkara tsk Rifqih rampung kita akan melanjutkan proses penyidikan,\" tegasnya. (505)
Berkas Perkara Rifqih P21
Senin 26-01-2015,17:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :