BATIK NAU, BE - Nelayan Desa Serangai Kecamatan Batik Nau, Bengkulu Utara (BU) kemarin (23/1) menangkap 4 unit kapal Pukat Harimau 6 GT asal Pulau Baai Bengkulu, berikut dengan 13 awak kapal.
Aksi penangkapan oleh 50-an nelayan tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Pemicunya, nelayan asal Kota Bengkulu tersebut menangkap ikan di kawasan laut BU, sekitar 1 kilometer dari pantai Serangai, Batik Nau. Diketahui, nelayan yang diamankan tersebut bernama Vijai, M Hasan, Amir, Dadang selaku nahkoda, dan sembilan ABK masing-masing Bustang, Madong, Agus, Toto, Tatang, Sadi, Ropi, Riswan, dan Anto. Keseluruhannya merupakan warga Kota Bengkulu.
Beruntung saat aksi penangkapan itu tak ada tindakan anarkis dari nelayan setempat. Sebanyak 13 pelaku langsung diamankan di kantor Desa Serangai dengan pengawalan anggota Polsek Batik Nau dan Polres BU.
Ketua Kelompok Nelayan Desa Serangai Aswari, mengatakan, aksi penangkapan tersebut merupakan bentuk kekesalan pihaknya karena para pelaku menangkap ikan di lau BU dengan alat tangkap ilegal. Bahkan beberapa hari lalu Aswari dan kawan-kawannya sudah melakukan pengintaian, namun pihaknya selalu gagal untuk menangkap pelaku.
Tak puas dengan hal itu, sejumlah nelayan tetap mengintai garak-gerik pelaku pada malam hari, hingga akhirnya tanpa bantuan pihak polisi empat unit kapal pukat dan 13 pelaku diringkus. \"Kami sering melihat mereka menangkap ikan di wilayah kita, bahkan kapal-kapal mereka sampai 50 unit jumlahnya. Karena itu, kami kesal makanya kami tangkap, karena ikan-ikan kami habis di curi oleh mereka,\" kata Aswari.
Ditambahkan Aswari, akibat aksi yang sering dilakukan pelaku, para nelayan Desa Serangai selalu minim hasil tangkapan. Padahal untuk menangkap ikan di laut, nelayan membutuhkan dana mahal. Dengan alasan itu, pihak nelayan Desa Serangai tak terima atas ulah pelaku dan meminta ganti rugi sebesar Rp 170 juta.
\"Kami minta ganti rugi, kalau tidak, empat unit kapal pukat ini akan kami sita, dan jangan salahkan kami kalau nanti ada apa-apa dengan kapal-kapal ini,\" tegasnya.
Sementara itu, Kapolres BU AKBP Hendri H Siregar SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Eka Chandra SH menjelaskan bahwa pihaknya berterima kasih terhadap para nelayan yang sudah berupaya menangkap pelaku tanpa ada kekersan. Setelah mendapat laporan warga, katanya, pihaknya langsung turun ke TKP, untuk megamankan 13 pelaku serta mengamankan barang bukti. Dari hasil olah TKP Eka menyatakan bahwa para pelaku sudah dinyatakan melanggar Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
\"Pelakunya tetap akan kita proses di Mapolres BU, masalah ganti rugi kami tidak ikut campur ini urusan nelayan dan pemilik kapal kami hanya meminta agar tidak ada keributan,\" ungkap Eka. Disisi lain, Dadong, salah seorang ABK yang tertinggal di kapal pukat menuturkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui jika aksi tersebut melanggar hukum. Pasalnya ia bekerja dan mendapat perintah dari pemilik kapal untuk mengambil ikan-ikan tangkapan itu. \"Saya hanya disuruh pak Haji Seneng, kami tidak tahu hukum dan disini kami kerja, jadi ya ikuti perintah bos,\" ujar Dadong.
Sebelum digelandang ke Mapolres BU, situasi di Desa Serangai sempat panas. Pasalnya para nelayan meminta jika pemilik kapal harus datang dan bertanggungjawab. Menyikapi hal tersebut, pihak kecamatan Batik Nau langsung melakukan mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Serangai.
Dalam mediasi tersebut, hadir pula pihak Polres BU, Kapolsek Batik Nau, Kapolsek Lais, Danramil Ketahun, Camat Batik Nau, pihak Polairud, Satpol PP Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) BU dan nelayan Desa Serangai. Dalam pertemuan itu pula salah satu pihak pemilik kapal merasa keberatan atas permintaan ganti rugi para nelayan, dan akhirnya pihak pelaku mampu untuk mengganti rugi sebesar Rp 100 Juta, dan mereka berjanji akan membayar, Senin (26/1) mendatang. (927)