Honor dan Perjalanan Dinas Dikoreksi

Sabtu 24-01-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Uang honor dan perjalanan dinas bagi para PNS dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dikoreksi. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 5.604.VIII Tahun 2014 tentang Hasil Evaluasi Raperda Kota Bengkulu tentang APBD 2015 dan Raperwal tentang Penjabaran APBD 2015.

Dalam putusan gubernur tersebut, berbagai jenis alokasi anggaran dalam Raperda Kota Bengkulu tentang APBD 2015 tak luput dari koreksi. Diantaranya terkait honor, perjalanan dinas, bahkan tunjangan-tunjangan bagi pejabat. Putusan tersebut juga memuat beberapa saran seperti mendorong agar Pemerintah Kota melakukan transparasi dan keterbukaan informasi publik atas dana APBD.

Diantara evaluasi yang terbit, tertulis persoalan belanja gaji dan tunjungan sebesar Rp 6,8 miliar yang diperuntukkan bagi DPRD Kota Bengkulu. Dalam uraian belanja gaji dan tunjungan ini tertulis tunjangan perumahan sebesar Rp 2 miliar, komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp2,6 miliar serta belanja penunjang operasional pimpinan DPRD Kota sebesar Rp 260 juta. Realisasi anggaran-anggaran tersebut harus ditentukan melalu proses verifikasi dan survey oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah sesuai dengan harga-harga yang berlaku di Kota Bengkulu.

Terkait honor, anggaran bagi panitia pelaksana kegiatan yang tersebar di seluruh SKPD sebesar Rp 21 miliar atau 2,07 persen dari total belanja daerah dalam Raperda APBD 2015 disarankan harus dilakukan secara selektif sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja yang dimaksud. Honor tersebut disarankan agar menganut asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan serta didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNS dan non PNS dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegaitan tersebut.

Perjalanan dinas pun tak luput dari sorotan. Misalnya pada rekening dengan nomor 1.1.20.120.05.17.23 yang mencantumkan peningkatan kapasitas SIMDA anggaran Rp 541 juta, perjanalanan dinas Rp 45 juta dan belanja modal pengadaan komputer Rp 144 juta, tidak diperkenankan untuk dianggarkan. Pertimbangannya, nomenklatur kegiatan tersebut tidak jelas indikator dan target kinerja yang akan dicapai, serta tidak memberikan informasi yang jelas dan terukur serta tidak sesuai dengan prinsip anggaran berbasis kinerja sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

Setelah kertas putusan ini diterima, para pimpinan DPRD Kota Bengkulu bersama Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota, M Sofyan SE, langsung menggelar rapat tertutup di Ruang Ratu Samban DPRD Kota. Usai rapat terbatas singkat tersebut, kedua lembaga ini menyatakan sepakat untuk mengikuti semua saran dan rekomendasi gubenur.

\"Memang kami sudah terima salinannya dan sudah kami bahas bersama para pimpinan DPRD Kota. Bersama-sama kami memutuskan untuk menerima semua koreksi tersebut agar anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Kota benar-benar direalisasikan sesuai aturan yang ada,\" kata Sofyan.

Senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain SE. Ia mengatakan, DPRD Kota Bengkulu selalu berkomitmen mengalokasikan anggaran sesuai dengan kinerja nyata dan kebutuhan-kebutuhan yang mengarah pada pelayanan yang prima kepada rakyat. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait