ARGA MAKMUR, BE - Bupati Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terus memantau dan mengawasi perusahaan pertambangan dan perkebunan. Pernyataan tersebut menjadi jawaban atas penilaian sejumlah fraksi DPRD terkait minimnya kontrol Pemkab. \"Kami menerbitkan izin usaha pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009,\" kata Bupati Imron, kemarin (21/1). Dikatakannya, berdasarkan pantauan tim pemantau dan evaluasi Pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, perusahaan pertambangan batu bara hingga kini telah melaksanakan tahapan reklamasi. Hal tersebut sebagai jawaban atas penilaian masalah kurang tegasnya terhadap perusahaan yang belum reklamasi pasca tambang dari Fraksi DPRD Merah Putih. Menurut bupati, berdasarkan pasal 68 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasidan Pasca Tambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, jika tidak meakukan rekamasi, maka sanksi yang diberikan terdiri dari sanksi administratif yang diberikan pada pemegang IUP yang melalaikan pelaksanaan reklamasi adalah peringatan tertulis. \"Selanjutnya, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan, dan terakhir pencabutan IUP operasi produksi dan pihak kami telah memberikan sanksi sesuai kelalaian pemegang IUP tersebut,\" jelasnya. Pengawasan tersebut, kata Imron, telah diberikan pada dinas terkait. Namun, setiap perusahaan tambang usai melakukan kegiatan pertambangan, memang harus melakukan reklamasi, yang bertujuan untuk memulihkan, menata dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan fungsinya. \"Berdasarkan hasil pantauan tim pemantau, perusahaan pertambangan batu bara sudah melaksanakan tahapan reklamasi pasca beroperasi,\" ungkapnya. Sementara itu, terkait pandangan umum Fraksi Perjuangan Kebangkitan Nurani yang menyoroti kurangnya pengawasan terhadap investor batu bara, dikatakan Imron, bahwa penyampaian laporan dari pemegang IUP secara berkala merupakan kewajiban. Apabila pemegang IUP dalam laporannya tidak benar, maka sesuai dengan pasal 159 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, pemilik IUP dapat dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Karena itu, data yang disampaikan perusahaan tersebut merupakan data akurat. (927)
Bupati: Pemkab Awasi Tambang Batu Bara
Kamis 22-01-2015,16:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,21:08 WIB
Promo Kemerdekaan, Bawa Pulang New Honda Vario EVO 160 Cukup DP Rp1,7 Juta
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB
Spesial Bulan Kemerdekaan, Beli Honda ADV 160 Cukup Bayar Rp 3 juta dan Dapat Potongan Angsuran Rp200 Ribu
Terkini
Minggu 02-08-2026,15:58 WIB
Reses Marliadi, Warga Perum Korpri Keluhkan Banjir hingga Infrastruktur Jalan
Minggu 02-08-2026,15:53 WIB
Periode Agustus, Cukup Bayar Rp 2,1 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Honda PCX 160 dan Dapat Potongan Angsuran
Minggu 02-08-2026,15:41 WIB
Reses Syamsu Ihwan, Warga Rawamakmur Sampaikan Keluhan Jalan Rusak hingga Nasib Guru Honorer
Minggu 02-08-2026,15:37 WIB
HIPKA Bengkulu Resmi Dilantik, Perkuat Kolaborasi Investasi dan Cetak Wirausaha Baru
Minggu 02-08-2026,10:00 WIB