BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada oknum-oknum yang ada pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu yang menarik biaya angkutan kapal tanpa sesuai dengan aturan yang ada. Untuk memastikan tidak adanya pungutan liar (Pungli) dalam masalah ini, Pemerintah Kota akan segera menurunkan tim untuk melakukan investigasi.
\"Sekarang ini sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat agar sumber daya kita dimaksimalkan untuk memperkuat maritim. Pemerintah Kota tentu juga mempunyai semangat yang sama dalam hal itu. Kalau ada pelanggaran hukum seperti adanya dugaan pungli, maka akan ditelusuri,\" kata Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, Rabu (21/1).
Sebagaimana Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Biaya Retribusi Izin Usaha Kelautan, setiap kapal dengan beban 1-4 GT hanya ditarik biaya Rp 50 ribu. Sementara untuk kapal dengan beban 5-11 GT ditarik biaya Rp 100 ribu. Namun seorang nelayan, Ali Simatupang, mengeluhkan tarif tersebut hingga ada yang mencapai Rp 500 ribu.
\"Harus diinvestigasi terlebih dahulu dan dibuktikan secara otentik. Jangan-jangan selama ini sebenarnya keluhan itu sudah ada namun informasinya belum pernah di terima oleh Pemerintah Kota,\" ungkapnya.
Sementara Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bengkulu, Iswandi Ruslan SSos, mengimbau agar pemerintah daerah untuk mentaati surat edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan RI agar setiap kapal yang memiliki beban di bawah 10 GT tidak dipungut biaya.
\"Surat imbauan ini jelas mengatakan bahwa sekarang tidak ada lagi biaya yang diambil dari kapal-kapal nelayan yang bermuatan 10 GT ke bawah. Kami minta kepada dinas dan instansi terkait untuk melaksanakan ini,\" ujar Iswandi.
Ia juga mengimbau kepada para nelayan untuk tidak memberikan retribusi apapun dan mentaati keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tersebut.
\"Kalau pun masih ingin membayar, bayar saja sesuai dengan Perwal. Karena aturan dalam Perwal itu sudah jelas. Nelayan juga harus patuh terhadap aturan. Jangan mau menerima kalau diminta lebih dan jangan mau membayar kalau memang tidak diharuskan membayar,\" demikian Iswandi.
Sayangnya, Kepala Dishubkominfo Kota Bengkulu, Selupati SH, belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Ketika jurnalis mendatangi Kantor Dishubkominfo Kota, belum ada pejabat terkait yang bersedia untuk memberikan keterangan terkait hal ini. (009)