BENTENG, BE - Setelah sukses membongkar kamar-kamar di warung remang-remang (Warem) di kawasan Pegunungan Kecamatan Taba Penanjung minggu lalu, kini giliran pemilik pondok objek wisata Sungai Suci diminya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bengkulu Tengah (Benteng) untuk menertibkan bangunan.
Dipastikan, Sat Pol PP Benteng akan membongkar pondok-pondok tersebut yang dianggap tidak menuruti aturan. Dalam aturannya, pondok harus berbentuk terbuka dengan tinggi dinding maksimal 60 cm. Ditegaskan Kasat Pol PP Amirul SH MH, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap pondok-pondok di sungai suci itu. Apabila tidak mengindahkan peringatan Pol PP maka bangunan akan ditertibakan. \"Sosialisasi sudah kita lakukan, para pemilik pondok sudah diingatkan untuk menertibkan bangunan, jangan sampai kondisinya sangat tertutup sehingga aktifitas orang didalamnya tidak diketahui,\" tutur Amirul.
Amirul mengungkapkan, pihaknya selaku penegak Perda sudah memberikan kelonggaran kepada pedagang di sungai suci dengan mengulur waktu perubahan bentuk pondok kepada sejumlah pedagang. Meskipun sudah banyak yang mengubah bentuk pondoknya akan tetapi sebagian pedagang masih dianggap mengabaikan peringatan.\"Selama ini waktu yang kita berikan sudah cukup panjang, jika para pemilik bangunan ini menertibkan bangunan saya rasu sudah sangat cukup waktunya. Jika kita sudah turun dan masih ada bangunan tidak sesuai dengan ketentuan yang kita sosialisasikan maka bangunan itu akan dibongkar paksa,\" terang Amirul.
Seperti biasa pihak Pol PP akan melaksanakan razia gabungan dengan melibatkan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Benteng dan dibantu pihak aparat keamanan dari kepolisian dan TNI. (320)