KEPAHIANG, BE - Tersangka (Tsk) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) OAP (18) warga Kelurahan Dusun Kepahiang segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Ini setelah berkas perkara dan Tsk dilimpahkan menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Polsek Kabawetan, kemarin (20/1). Kapolres Kepahiang AKBP. Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S, SH dan Kapolsek Kabawetan Ipda Teguh Hidayat SH mengatakan pelimpahan tahap II ini dilakukan pihaknya setelah dinyatakan P21 oleh Kejari Kepahiang. Selain 2 Tsk pihaknya juga melipahkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang telah berhasil disita pada saat penangkapanTsk. \"Kita juga melimpahkan BB yang berupa sebilah parang panjang beserta sarungnya \"terang teguh. Sementara itu, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidum Indra Saragih SH mengatakan pasca pelimpahan Tsk beserta BB yang dilakukan Polsek Kabawetan itu, pihaknya akan mempelajari berkasnya terlebih dahaulu. \"Kita akan periksa dan pelajari dulu berkasnya, selanjutnya barulah akan di sampaikan ke Pengadilan untuk disidangkan,\" kata Indra. Untuk diketahui akibat dari perbuatan curat yang dilakukan Tsk, pihak penyidik menjerat Tsk dengan Pasal 365 ayat 1, 2 1e, 2e dan 4e, KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman yakni 12 tahun kurungan penjara. Sekedar mengingatkan, pada senin (30/6) sekitar pukul 23.00 WIB tahun 2014 yang lalu, diarea perkebunan kopi tepatnya di Desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan Tsk telah mencuri Kopi serta melakukan penganiayaan kepada korbannya. Namun setelah melarikan diri sekitar beberapa bulan, pada tanggal 28 November sekitar pukul 16.00 WIB tahun 2014 yang lalu, Tsk ditangkap oleh pihak Polsek Kabawetan dan langsung digelandang serta ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(505)
Tersangka Curat Segera Sidang
Rabu 21-01-2015,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,09:46 WIB
Bocoran iPhone 18 Pro dan Pro Max, Modem 5G Disebut Jadi Pembeda
Senin 21-09-2026,09:54 WIB
MotoGP Austria 2026: Pedro Acosta Menang, Jorge Martin Geser Marc Marquez dari Puncak
Senin 21-09-2026,09:41 WIB
Tips Memilih Cleansing Balm yang Tepat, Makeup Bersih Tanpa Ganggu Skin Barrier
Senin 21-09-2026,09:35 WIB
Disebut Kebal Santet, 5 Weton Ini Konon Memiliki ‘Benteng Gaib’ Sejak Lahir
Senin 21-09-2026,09:30 WIB
Hadapi Dampak El Nino, Kementerian PU Tangani Karhutla dan Kekeringan di 3 Provinsi
Terkini
Senin 21-09-2026,20:25 WIB
Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium, Resky YH Kunci Juara Nasional Indonesia Junior Talent Cup U-15
Senin 21-09-2026,18:29 WIB
Penataan Parkir di Pasar Panorama Bengkulu Berujung Kesepakatan, Titik 28 dan 29 Tak Lagi Tumpang Tindih
Senin 21-09-2026,18:28 WIB
Polda Bengkulu Tangkap Dua Bidan, Diduga Jalankan Bisnis Suntik Putih Ilegal Selama Tiga Tahun
Senin 21-09-2026,18:26 WIB
Dosen dan Mahasiswa FT UNIB Inovasi Sistem Informasi Bank Sampah di Kelurahan Lempuing
Senin 21-09-2026,16:08 WIB