ARGA MAKMUR, BE - Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara (BU), Fitra Martin mengungkapkan, 2 perusahaan perkebunan di BU; PT SIL dan PT PDU diduga membuka kebun melebihi luas lahan hak guna usaha (HGU). Hal tersebut diungkapkannya saat hearing dengan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) BU dan pejabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan (BU) kemarin (13/1) di DPRD. \"Ada dugaan perusahaan-perusahaan perkebunan melebihi HGU. Kita mengundang instansti terkait untuk rapat disini, agar bisa mengetahui kebenarannya,\" kata Fitra. Ditambahkannya, jika memang lahan garapan tersebut melewati batas HGU, mengapa hanya dibiarkan saja hingga saat ini. Itu sama artinya, dinas terkait terkesan tutup mata akan masalah tersebut. Sebab, jika tidak ada penjelasan dalam penyelesaian masalah penggarapan lahan ini ditingkat kabupaten, provinsi, maka pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Yaitu Kementerian Kehutanan dan Perkebunan. \"Saat masyarakat yang merambah hutan, sanksi yang diberikan sangat tegas, tapi kenapa saat pengusaha melakukan itu, pihak terkait terkesan tenang-tenang saja,\" ujarnya. Oleh karena itulah untuk kedepannya, akan lebih serius untuk menuntaskan permasalah HGU yang ada di Kabupaten BU. Adapun perusahaan perkebunan yang telah menggarap lahan diluar HGU yakni PT SIL, PDU dan perusahaan lainnya. Karena pada pembahasan hearing kemarin (13/1) baru membahas tentang 2 perusahaan tersebut. Namun, menurutnya, masih banyak perusahaan lain yang melakukan hal serupa. Sementara itu, Kepala BPN BU, Adam Hawadi SH mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui perihal kelebihan lahan perusahaan-perusahaan yang disebut oleh anggota DPRD tersebut. \"Kita belum tahu itu,\" katanya. (927)
Kebun 2 Perusahaan Lebihi HGU?
Rabu 14-01-2015,16:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :