KEPAHIANG, BE - Bagi balon Bupati Kepahiang yang berniat maju melalui jalur perorangan atau independen harus melengkapi syarat yang tak terbilang mudah. Pasalnya, sang calon harus memiliki dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, Ujang Irmansyah SP mengatakan ketentuan itu sesuai dengan UU No 59 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa daerah dengan jumlah penduduk di bawah 200 ribu orang, calon independen membutuhkan dukungan suara sebanyak 6,5 persen dari jumlah penduduk. Dengan demikian, jika seseorang ingin mendaftar sebagai cabup ke KPU melalui jalur independen, maka calon harus memperlihat bukti dukungan dalam bentuk KTP sekitar 10.000 dukungan. Pasalnya jumlah penduduk Kabupaten Kepahiang sesuai data BPS tahun 2013 adalah 129.706 jiwa. Ujang mengingatkan, data tersebut masih berupa data sementara. Data valid yang digunakan dalam Pilkada 2015 mendatang adalah data yang telah diverifikasi oleh KPU berdasarkan DP4 yang diserahkan oleh Pemkab Kepahiang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). \"Jumlah 6,5 persen dari total suara penduduk nanti akan mengacu pada DP4 yang diberikan Pemkab Kepahiang, dalam hal ini Dukcapil. Itu pun nanti akan ada verifikasi faktual apakah KTP yang diserahkan benar-benar dari orang yang mendukung,\" tandasnya.(505)
Cabup Independen Harus Siap 6,5 Persen Dukungan
Selasa 13-01-2015,19:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :