SELUMA TIMUR, BE- Keberadaan perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma, tidak memberikan kontribusi bagi daerah dan masyarakat. Seperti PT Meta Tani Palma Abadi yang beralamat kantor di Jalan Cimanuk No 23, telah melanggar undang-undang dan tidak melakukan pembayaran kewajibannya pajak penebangan pohon sebanyak 247.968 batang di Kabupaten Seluma. Data berhasil dihimpun menyebutkan, tahun 2014 lalu PT MTPA belum melakukan pembayaran kewajibannya, setelah dikeluarkannya penerbitan izin pemanfaatan kayu (IPK). Serta Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDHDR) dan Penganti nilai tegakan (PNT) dengan total yang harus dibayarkan sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, dengan tidak melakukan pembayaran PSDH DR dan PNT ini, PT PT MTPA telah melanggar undang-undang no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan hutan, serta PP Mentri Kehutanan No P 62/Menhut/II/2014 tentang izin pemanfaatan kayu. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seluma Simarin MPd melalui Kabid Bina Produksi Iksan Sahudi SE SH, ketika dikonformasi membenarkan perihal belum dibayarnya kewajiban oleh PT MTPA tersebut. Termasuk juga PT Laras Sakti serta PT Mutiara Sawit Seluma, yang belum melaksanakan kewajiban mereka. “Sejauh ini perusahaan ini belum melakukan pembayaran PSDH dan PNT meraka. Seharusnya pembayaran sudah dilakukan per 31 Desember lalu,” jelasnya. Diketahui, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik, dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Penggantian nilai tegakan (PNT/GR) adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada negara, akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman. Dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU.(333)
PT MTPA Langgar Undang-undang
Selasa 13-01-2015,17:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,17:46 WIB
Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu Bergulir ke Babak Baru, Polda Tetapkan Empat Tersangka Lagi
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:55 WIB
360 Calon Siswa Belum Dapat Sekolah, Dikbud Bengkulu Siapkan Distribusi ke 7 Sekolah Negeri dan Program PJJ
Terkini
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Jumat 10-07-2026,15:25 WIB