SELUMA TIMUR, BE- Keberadaan perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma, tidak memberikan kontribusi bagi daerah dan masyarakat. Seperti PT Meta Tani Palma Abadi yang beralamat kantor di Jalan Cimanuk No 23, telah melanggar undang-undang dan tidak melakukan pembayaran kewajibannya pajak penebangan pohon sebanyak 247.968 batang di Kabupaten Seluma. Data berhasil dihimpun menyebutkan, tahun 2014 lalu PT MTPA belum melakukan pembayaran kewajibannya, setelah dikeluarkannya penerbitan izin pemanfaatan kayu (IPK). Serta Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDHDR) dan Penganti nilai tegakan (PNT) dengan total yang harus dibayarkan sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, dengan tidak melakukan pembayaran PSDH DR dan PNT ini, PT PT MTPA telah melanggar undang-undang no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan hutan, serta PP Mentri Kehutanan No P 62/Menhut/II/2014 tentang izin pemanfaatan kayu. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seluma Simarin MPd melalui Kabid Bina Produksi Iksan Sahudi SE SH, ketika dikonformasi membenarkan perihal belum dibayarnya kewajiban oleh PT MTPA tersebut. Termasuk juga PT Laras Sakti serta PT Mutiara Sawit Seluma, yang belum melaksanakan kewajiban mereka. “Sejauh ini perusahaan ini belum melakukan pembayaran PSDH dan PNT meraka. Seharusnya pembayaran sudah dilakukan per 31 Desember lalu,” jelasnya. Diketahui, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik, dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Penggantian nilai tegakan (PNT/GR) adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada negara, akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman. Dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU.(333)
PT MTPA Langgar Undang-undang
Selasa 13-01-2015,17:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Pengamanan Diperketat, Polisi Jaga Wisata dan Hiburan di Mukomuko
Selasa 24-03-2026,18:17 WIB
Puluhan Ribu Wisatawan Padati Destinasi Wisata Kota Bengkulu Saat Lebaran
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB