SELUMA TIMUR, BE- Keberadaan perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma, tidak memberikan kontribusi bagi daerah dan masyarakat. Seperti PT Meta Tani Palma Abadi yang beralamat kantor di Jalan Cimanuk No 23, telah melanggar undang-undang dan tidak melakukan pembayaran kewajibannya pajak penebangan pohon sebanyak 247.968 batang di Kabupaten Seluma. Data berhasil dihimpun menyebutkan, tahun 2014 lalu PT MTPA belum melakukan pembayaran kewajibannya, setelah dikeluarkannya penerbitan izin pemanfaatan kayu (IPK). Serta Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDHDR) dan Penganti nilai tegakan (PNT) dengan total yang harus dibayarkan sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, dengan tidak melakukan pembayaran PSDH DR dan PNT ini, PT PT MTPA telah melanggar undang-undang no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan hutan, serta PP Mentri Kehutanan No P 62/Menhut/II/2014 tentang izin pemanfaatan kayu. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seluma Simarin MPd melalui Kabid Bina Produksi Iksan Sahudi SE SH, ketika dikonformasi membenarkan perihal belum dibayarnya kewajiban oleh PT MTPA tersebut. Termasuk juga PT Laras Sakti serta PT Mutiara Sawit Seluma, yang belum melaksanakan kewajiban mereka. “Sejauh ini perusahaan ini belum melakukan pembayaran PSDH dan PNT meraka. Seharusnya pembayaran sudah dilakukan per 31 Desember lalu,” jelasnya. Diketahui, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik, dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Penggantian nilai tegakan (PNT/GR) adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada negara, akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman. Dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU.(333)
PT MTPA Langgar Undang-undang
Selasa 13-01-2015,17:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,10:43 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Dirlantas Polda Bengkulu Petakan Jalur Rawan di Seluruh Bengkulu
Rabu 05-08-2026,10:41 WIB
Hadir Ringankan Masyarakat Saat Kemarau, MUI Manna Bersama Forkopimda Salurkan Air Bersih
Rabu 05-08-2026,10:37 WIB
Terseret Arus Saat menyelam, Remaja Enggano Ditemukan Meninggal
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB