PT MTPA Langgar Undang-undang

Selasa 13-01-2015,17:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE- Keberadaan perusahaan perkebunan di Kabupaten Seluma, tidak memberikan kontribusi bagi daerah dan masyarakat. Seperti  PT Meta Tani Palma Abadi yang beralamat kantor di Jalan Cimanuk No 23, telah melanggar undang-undang dan tidak melakukan pembayaran kewajibannya pajak penebangan pohon sebanyak 247.968 batang di Kabupaten Seluma. Data berhasil dihimpun menyebutkan, tahun 2014 lalu PT MTPA belum melakukan pembayaran kewajibannya, setelah dikeluarkannya penerbitan izin pemanfaatan kayu (IPK). Serta Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDHDR) dan Penganti nilai tegakan (PNT) dengan total yang harus dibayarkan sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, dengan tidak melakukan pembayaran PSDH DR dan PNT ini, PT PT MTPA telah melanggar undang-undang no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan hutan, serta PP Mentri Kehutanan No P 62/Menhut/II/2014 tentang izin pemanfaatan kayu. Kepala  Dinas Kehutanan Kabupaten Seluma Simarin MPd melalui Kabid Bina Produksi Iksan Sahudi SE SH, ketika dikonformasi membenarkan perihal belum  dibayarnya kewajiban oleh PT MTPA tersebut. Termasuk juga PT Laras Sakti serta PT Mutiara Sawit Seluma, yang belum melaksanakan kewajiban mereka. “Sejauh ini perusahaan ini belum melakukan pembayaran PSDH dan PNT meraka. Seharusnya pembayaran sudah dilakukan per 31 Desember lalu,” jelasnya. Diketahui, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik, dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Penggantian nilai tegakan (PNT/GR) adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada negara, akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman. Dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait