BENGKULU, BE - Dedi Marti (42), warga Jalan Lematang No 44 RT 07 RW 02 Kelurahan Padang Harapan, Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Mengalami kerugian lebih dari 1,6 miliar akibat pengadaan proyek pengadaan baju pramuka, ia ditipu oleh NW saat ini masih dalam penyelidikan pihak Mapolres Bengkulu. Karena merasa tertipu dan mengalami kerugian, kemudian Dedi melaporkan kasus penipuan menimpa dirinya ke Mapolres Bengkulu pada Kamis (8/1). Kronologis penipuan ini terjadi pada bulan Februari 2014 lalu, ketika pelaku meminta korban (Dedi) mendatangi kantor Diknas Kota Bengkulu, tepatnya diruangan Kasubag Perencanaan. Pelaku kemudian menjanjikan kepada korban proyek pengadaan baju pramuka sekolah, saat pertemuan tersebut pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta, korban memberikan uang tersebut. Setelah itu untuk meyakini proyek tersebut bohong atau tidak, kemudian korban mengajak pelaku untuk survey dan uji bahan baju pramuka ke pabrik garmen yang berlokasi di Cimahi, Kota Bandung. Setelah dirasa deal, kemudian korban mengerjakan baju pramuka tersebut. Namun ternyata proyek tersebut malah diberikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan terlebih dahulu dari pelaku. Akibat kejadian tersebut total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 1,65 miliar lebih. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indera Nurinta melalui Kabag Ops, AKP Ruri Roberto SH SIK MT MH MM membenarkan pihaknya telah mendapatkan laporan tersebut. \"Kasus penipuan memang sudah kami dpatkan laporanya. Untuk selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan,\" demikian Ruri.(cw4)
Dijanjikan Proyek Baju, Penjahit Rugi Rp 1,65 Miliar
Senin 12-01-2015,10:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :