BENGKULU, BE - Pemeriksaan lima saksi dugaan korupsi PT Pelindo II dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu rencananya dilakukan Jum\'at kemarin (9/1) batal dilakukan. Hal ini dikarenakan kelima saksi tersebut sedang mengikuti acara tidak bisa ditinggalkan. Acara tersebut bersamaan dengan jadwal pemanggilan mereka ke Kejari. Sebelumnya, batalnya pemeriksaan 5 saksi PT Pelindo II ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum. Kelima saksi yang dijadwakan untuk diperiksa Jumat kemarin batal dilakukan. Jadwal tertera dari kejari memang akan diperiksa hari Jum\'at, jika memang benar terjadwal mereka akan datang ke Kejari sekitar pukul 09.00 WIB. \"Mereka batal dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini bertepatan dengan mereka ada acara, jadi kita batal memeriksa,\" kata Wito. Sebelumnya, Kejari Bengkulu mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi tambahan dugaan korupsi PT Pelindo II. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan bertahap, dengan rincian dalam sehari Kejari akan memeriksa 5 orang saksi. Hal ini akan dilakukan terus dan bertahap sampai keterangan dari 29 saksi akan singkron dengan keterangan 14 saksi yang dipanggil sebelumnya. Dipanggilnya 29 saksi ini, mengartikan Kejari sudah memanggil sebanyak 43 saksi untuk Kasus Pelindo ini. Jika semua berjalan sesuai jadwal Kejari akan meningkatkan kasus ini ke penyidikan, tidak menutup kemungkinan jika semua rangkian pemeriksaan selesai akan Kejari bisa menetapkan tersangkanya bulan Januari ini. \"Nantinya 29 saksi akan dipanggil bertahap, semua hasil keterangan dari total 43 saksi yang sudah dipanggil harus bisa dipertanggung jawabkan keteranganya dan bisa membantu melengkapi data,\" imbuh Kajari. Hasil Penyelidikan tim dari Kejari Bengkulu, dilapangan ditemukan dana pengerukan sebesar Rp 285 miliar namun yang diketahui publik seklitar Rp 200 miliar. Diketahui oleh publik dana pengerukan 200 miliar namun yang ditemukan dilapangan mencapai 286 miliar. Setelah diselidki lebih dalam ternyata pengerukan tidak sesuai dengan kontrak yang ditentukan. Untuk memastikan perihal pengerukan tersebut, tim dari Kejari akan menyelam kedalam laut untuk mengecek dan meneliti kondisi alur laut yang pernah dikeruk PT Pelindo. Selain malakukan penyelaman, tim penyidik Kejari akan langsung meneliti pembuangan pasir hasil pengerukan tersebut kemana. Karena menurut kabar pembuangan pasir tersebut hanya dibuang kiri kanan saja, menurut Kejari pembuangan tersebut ada perintahnya tidak asal dibuang pasir tersebut dan seharusnya tidak seperti itu. Sebenarnya kasus Pelindo sudah sejak Agustus 2014 keluar penyelidikan. Namun karena tm Kejari memiliki jadwal padat, sehingga susah membagi waktu. Kasus dugaan korupsi berawal ketika ada laporan dari masyarakat, mengenai pungutan liar yang dilakukan PT Pelindo II terhadap perusahaan batu bara yang ada di Bengkulu. Pungutan tersebut diakui oleh Pelindo sebagai jaminan menjaga alur kedalaman laut perlitasan kapal dipintu masuk pelabuhan Pulau Baai. Padahal dana tersebut sudah ada dari APBN dan APBD yang mencapai 200 miliar lebih.(cw4)
5 Saksi Tahap Pertama Pelindo Batal Diperiksa
Senin 12-01-2015,10:25 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :