CURUP, BE - Guna melengkapi berkas tersangka dugaan penambangan emas di kawasan PUT beberapa waktu lalu, tim penyidik Polres Rejang Lebong mendatangi kantor Dinas Pertambangan Provinsi Bengkulu. Kedatangan tim penyidik tersebut, untuk meminta keterangan saksi ahli dari dinas pertambangan. Dari keterangan saksi ahli tersebut menguatkan jika para tersangka benar-benar melakukan tindak pidana sesuai UU nomor 4 tahun 2009. \"Keterangan saksi ahli ini untuk melengkapi berkas sebelum kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan. Dalam kasus dugaan tambang emas Illega tersbeut ketiga tersangka yaitu Jo (45), Warga Kota Lubuk Linggau, Mu (30), Da (33), warga Sukabumi Jawa Barat akan dijerat dengan pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009. Ketiag tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. \"Dalam kegiatan dugaan penambangan ilegal tersebut, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Untuk Jo sebagai pemilik dana kegiatan penambangan sedangkan Mu dan Da sebagai pekerja penggali tambang,\" jelas Mirza. Ditambahkan Mirza, saat ini ketiga tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres RL beserta sejumlah barang bukti yang berhasil di sita petugas saat penggrebekan beberapa waktu lalu. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, pada akhir tahun 2014 lalu. jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kegiatan tambang emas yang diduga ilegal. Kegiatan pertambangan tersbeut berada di kawasan bukit merbau transmigrasi Bukit Batu Kecamatan PUT. Dilokasi yang berjarak 2 KM dari pemukiman warga transmigrasi bukit batu tersebut, petugas menemukan 2 titik gali material bongkahan pecahan batuan yang mengandung emas, sejumlah peralatan bor, Sembako yang berada di dalam pondok, genset, serta seperangkat alat dulang material emas. Selain itu petugas juga mengamankan tiga orang tersangka. (251)
Penyidik Datangi Saksi Ahli
Kamis 08-01-2015,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Cek Proyek Drainase di Jitra, Minta PKL Tak Berjualan di Area yang Dibangun
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB