JAKARTA, BE – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengancam akan merekomendasikan pemberhentian tetap terhadap gubernur, bupati dan walikota yang bandel kepada presiden. Kewenangan itu baru saja diperoleh Mendagri berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Dengan undang-undang administrasi ini (administrasi pemerintahan,red) kami diberikan kewenangan memberikan sanksi. Kalau gubernurnya nggak bener, bupati dan walikotanya juga begitu bisa kami usulkan sampai dipecat,” tegas Mendagri kepada wartawan saat menggelar konferensi pers progress kebijakan dan agenda Kemendagri tahun 2015 di kantornya, Selasa (6/1). Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu, selama ini keberadaan Kemendagri sering kali tidak dianggap oleh kepala daerah. Kewenangan pengawasan dan penindakan Kemendagri dianggap lemah karena tidak bisa menyentuh pemberian sanksi tegas kepada kepala daerah, termasuk untuk merekomendasikan pemberhentian. “Kalau (dulu,red) kan nggak ada. 10 tahun zaman Pak SBY (Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono), kami melihat gubernur, bupati dan walikota menganggap nggak ada Kemendagri,” tandasnya. Meski belum menjelaskan secara rinci, kata Mendagri, wujud kenakalan kepala daerah yang dapat berakhir pada penerbitan sanksi diantaranya bila kepala daerah ke luar negeri tanpa pemberitahuan dan mendapatkan izin dari Mendagri.“Sekarang repot izin keluar negeri ada di menteri. Bupati, walikota, gubernur dan anggota DPRD juga izin ke menteri,” paparnya.(**)
Kemendagri Berwenang Copot Kepala Daerah
Rabu 07-01-2015,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,11:13 WIB
Layar 120 Hz di HP Rp1 Jutaan? Itel A200 Bisa Jadi Pilihan
Jumat 18-09-2026,11:01 WIB
Sekolah Rakyat Bakal Dibina 1.289 Kadet Unhan, Disiplin Siswa Jadi Misi Utama
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB
Perjalanan Terakhir Melvi, Relawan MBG yang Tak Pernah Sampai ke Tempat Kerja
Jumat 18-09-2026,10:47 WIB
94 Pengungsi Gempa NTT Meninggal, DPR Minta Pemerintah Segera Audit Pengungsian
Jumat 18-09-2026,15:30 WIB
Pemkot Bengkulu Rancang Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal, 67 Kelurahan Bakal Punya Produk Unggulan
Terkini
Jumat 18-09-2026,16:43 WIB
Tak Hanya Perkara Pidana, Hak Melvi sebagai Relawan MBG Juga Dikawal Kuasa Hukum
Jumat 18-09-2026,15:30 WIB
Pemkot Bengkulu Rancang Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal, 67 Kelurahan Bakal Punya Produk Unggulan
Jumat 18-09-2026,15:16 WIB
Wali Kota Bengkulu Dorong Pengelolaan Sampah Organik Jadi Maggot di Setiap Kelurahan
Jumat 18-09-2026,15:14 WIB
10 Tahun Menanti, Jalan Tanggul Rawa Makmur-Bentiring Akhirnya Diaspal Hotmix
Jumat 18-09-2026,14:41 WIB