JAKARTA, BE – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengancam akan merekomendasikan pemberhentian tetap terhadap gubernur, bupati dan walikota yang bandel kepada presiden. Kewenangan itu baru saja diperoleh Mendagri berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Dengan undang-undang administrasi ini (administrasi pemerintahan,red) kami diberikan kewenangan memberikan sanksi. Kalau gubernurnya nggak bener, bupati dan walikotanya juga begitu bisa kami usulkan sampai dipecat,” tegas Mendagri kepada wartawan saat menggelar konferensi pers progress kebijakan dan agenda Kemendagri tahun 2015 di kantornya, Selasa (6/1). Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu, selama ini keberadaan Kemendagri sering kali tidak dianggap oleh kepala daerah. Kewenangan pengawasan dan penindakan Kemendagri dianggap lemah karena tidak bisa menyentuh pemberian sanksi tegas kepada kepala daerah, termasuk untuk merekomendasikan pemberhentian. “Kalau (dulu,red) kan nggak ada. 10 tahun zaman Pak SBY (Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono), kami melihat gubernur, bupati dan walikota menganggap nggak ada Kemendagri,” tandasnya. Meski belum menjelaskan secara rinci, kata Mendagri, wujud kenakalan kepala daerah yang dapat berakhir pada penerbitan sanksi diantaranya bila kepala daerah ke luar negeri tanpa pemberitahuan dan mendapatkan izin dari Mendagri.“Sekarang repot izin keluar negeri ada di menteri. Bupati, walikota, gubernur dan anggota DPRD juga izin ke menteri,” paparnya.(**)
Kemendagri Berwenang Copot Kepala Daerah
Rabu 07-01-2015,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,10:33 WIB
Sekda Bengkulu Selatan Ingatkan Camat Awasi APBDes 2026
Kamis 30-04-2026,10:27 WIB
Polres Kaur Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tanjung Kemuning
Kamis 30-04-2026,08:35 WIB
Jamaah Haji Bengkulu Utara Mulai Jalani Ibadah di Madinah, Seluruh Peserta Kloter 4 Dilaporkan Sehat
Kamis 30-04-2026,10:24 WIB
Kado Istimewa untuk Warga Apur, Presiden Berikan Sapi Kurban Seberat 1 Ton
Kamis 30-04-2026,16:19 WIB
Kuasa Hukum Tegaskan Aktivitas Tambang Beby–Saskya Bukan Kejahatan, Murni Kerja Sama Bisnis Beritikad Baik
Terkini
Kamis 30-04-2026,17:32 WIB
Kejati Bengkulu Siap Tuntaskan Perkara Tepat Waktu
Kamis 30-04-2026,16:29 WIB
Ahli Konstruksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Pertanian Kaur di Persidangan
Kamis 30-04-2026,16:25 WIB
Ombudsman Turun Tangan, Pelayanan Haji Bengkulu Dinilai Layak, Soroti Kesiapan Tenaga Medis
Kamis 30-04-2026,16:22 WIB
Di Hadapan Hakim, Beby Hussy Curahkan Pledoi, Perjalanan Hidup, Usaha, dan Cinta untuk Bengkulu
Kamis 30-04-2026,16:19 WIB