JAKARTA, BE – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengancam akan merekomendasikan pemberhentian tetap terhadap gubernur, bupati dan walikota yang bandel kepada presiden. Kewenangan itu baru saja diperoleh Mendagri berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Dengan undang-undang administrasi ini (administrasi pemerintahan,red) kami diberikan kewenangan memberikan sanksi. Kalau gubernurnya nggak bener, bupati dan walikotanya juga begitu bisa kami usulkan sampai dipecat,” tegas Mendagri kepada wartawan saat menggelar konferensi pers progress kebijakan dan agenda Kemendagri tahun 2015 di kantornya, Selasa (6/1). Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu, selama ini keberadaan Kemendagri sering kali tidak dianggap oleh kepala daerah. Kewenangan pengawasan dan penindakan Kemendagri dianggap lemah karena tidak bisa menyentuh pemberian sanksi tegas kepada kepala daerah, termasuk untuk merekomendasikan pemberhentian. “Kalau (dulu,red) kan nggak ada. 10 tahun zaman Pak SBY (Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono), kami melihat gubernur, bupati dan walikota menganggap nggak ada Kemendagri,” tandasnya. Meski belum menjelaskan secara rinci, kata Mendagri, wujud kenakalan kepala daerah yang dapat berakhir pada penerbitan sanksi diantaranya bila kepala daerah ke luar negeri tanpa pemberitahuan dan mendapatkan izin dari Mendagri.“Sekarang repot izin keluar negeri ada di menteri. Bupati, walikota, gubernur dan anggota DPRD juga izin ke menteri,” paparnya.(**)
Kemendagri Berwenang Copot Kepala Daerah
Rabu 07-01-2015,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 10-08-2026,14:00 WIB
HS, DPO Kasus MinyaKita Ditangkap di Bengkulu, Polisi Dalami Rantai Produksi dan Distribusi
Senin 10-08-2026,17:22 WIB
Pemkot Bengkulu Ikut Meriahkan Road to HKAN 2026, Lepasliarkan Tukik dan Elang Bondol
Senin 10-08-2026,12:00 WIB
Genjot PAD dan Investasi, Wabup Kaur Belajar Tata Kelola ke Pemkot Semarang
Senin 10-08-2026,17:24 WIB
Andalkan Inpres, Pembangunan Jalan Provinsi Bengkulu 2026 Tunggu Kucuran Pemerintah Pusat
Senin 10-08-2026,15:25 WIB
Ketua Yayasan Bantah Guru SDIT Rabbani Diberhentikan, Surat dari Sekolah Dinilai Tak Sah
Terkini
Senin 10-08-2026,17:24 WIB
Andalkan Inpres, Pembangunan Jalan Provinsi Bengkulu 2026 Tunggu Kucuran Pemerintah Pusat
Senin 10-08-2026,17:22 WIB
Pemkot Bengkulu Ikut Meriahkan Road to HKAN 2026, Lepasliarkan Tukik dan Elang Bondol
Senin 10-08-2026,17:21 WIB
Dinsos Kota Bengkulu Tingkatkan Pemahaman Pegawai soal Disabilitas
Senin 10-08-2026,17:17 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Pasar Murah 10 Hari untuk Stabilkan Harga Pangan
Senin 10-08-2026,17:14 WIB