Apa Kabar Kasus PKK ?

Senin 05-01-2015,14:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Tahun 2014 sudah berakhir, namun proses penyidikan kasus dana PKK hingga saat ini belum ada kejelasan. Apakah akan ada tersangkanya atau bahkan proses penyidikannya akan dihentikan (SP3). Hal ini mendapat sorotan dari tokoh masyarakat Bengkulu Selatan (BS). “Bagaimana proses pengusutan dana PKK apakah masih berlanjut atau malahan pihak kejari Manna sudah masuk angin,” ujar Nufirman SE, salah satu tokoh masyarakat BS. Menurut  mantan anggota DPRD BS periode 2004-2009 ini. Dirinya menilai kinerja Kejari Manna lamban. Pasalnya dalam satu tahun 2014 kemarin, dirinya melihat tidak ada satupun  produk yang dihasilkan pihak kejari Manna. Baik itu dari segi pengusutan kasus hingga penetapan tersangka. Padahal sambung Nufirmin, banyak permasalahan di BS yang diduga merugikan keuangan negara. Bahkan kasus  bantuan dana PKK sendiri yang sudah jelas-jelas merugikan keuangan negara, yang dibuktikan dengan hasil audit BPKP yang menyebutkan dana yang digunakan oleh PKK hampir Rp 400 juta sebagai kerugian Negara.“ Jangankan mau mengungkap kasus lain, kasus PKK yang sudah jelas-jelas sudah menimbulkan kerugian negara saja, tidak jelas pengusutannya,” tukas Nufirmin. Sementara itu, kepala Kejari Manna, H Raswali Hermawan SH MH  melalui salah satu jaksa penyidik kasus dana PKK, Zondrafia SH membantah pihaknya masuk angin dalam pengusutan dana PKK. Ia berdalih saat ini pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebu, lantaran hasil auditor BPKP pada tahapan penyidikan yang digelar Desember 2014 lalu, saat ini belum diterima pihaknya. Selain itu pihaknya juga belum mendapatkan keterangan saksi ahli dari kementerian keuangan terkait prosedur pemberian dana Hibah dari pemda ke PKK. “Kami bukan tidak mau segera menuntaskan proses pengusutan pada kasus ini. Namun  kami masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui berapa besar kerugiannya pada tingkat penyidikan. Selain itu juga untuk mengetahui apakah pencairan dana PKK  sudah sesuai prosedur atau tidak, juga menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian keuangan RI,” terang Zondrafia. Sekedar mengingatkan, tahun 2013 lalu, PKK BS menerima bantuan dana hibah dari pemda BS sebesar Rp 424 juta. Dana itu pun baru dicairkan  oleh PKK pada pertengahan Desember 2013 sekaligus sebesar Rp 399,6 juta. Hanya saja hasil audit BPKP saat itu menyebutkan semua dana tersebut merupakan kerugian negera, lalu semua dana itu pun sudah dikembalikan ke kas negara. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait