MUKOMUKO, BE – Rencana pembelian senapan bius untuk melakukan penertiban hewan ternak, batal dilakukan. Ini disebabkan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Sehingga pihak Polres Mukomuko, tidak berani mengeluarkan rekomendasi yang nantinya akan diteruskan ke Polda dan Mabes Polri. Karena yang berwenang mengeluarkan perizinan adalah Mabes Polri. “Ya, untuk senapan bius batal dibeli. Karena terbentur dengan Permendagri,” demikian Kasat Pol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Selain itu pihaknya juga telah berusaha untuk mendapatkan dukungan dari semua elemen masyarakat. Mulai dari kepala kaum, RT, tokoh masyarakat. Meskipun pihak – pihak tersebut semuanya setuju. Hanya saja upaya itu tidak bisa dipaksakan. “Yang boleh mengusulkan perizinan pembelian dan penggunaan senapan bius adalah bidang kehutanan. Satpol PP tidak diperbolehkan,” bebernya. Meskipun senapan bius batal, lanjut Jodi, penertiban hewan ternak diwilayah kabupaten, terutama di pusat ibukota kabupaten, tetap akan dijalankan. Selain operasi gabungan secara rutin, patroli tetap dilakukan dengan semaksimal mungkin. “Penertiban tetap kita lakukan dan menggunakan fasilitas yang ada,” demikian Jodi. (900)
Senapan Bius Batal Dibeli
Jumat 02-01-2015,17:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Terkini
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB