KEPAHIANG, BE - Masa penahanan 7 tersangka (tsk) dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, Kepahiangh, diperpanjang. Ini setelah pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengajukan perpanjang masa penahanan para tsk ini. \"Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan lantaran berkas penuntutan untuk 7 tsk yakni, Fran Sidarta SE, Erwin Oktavian ST, M Azmin Gunadi, Buhari Ilyas SE, Marsono, Rico Saputra dan Ir Juni Hartawan, yang sejak dilimpahkan tim penyidik Polres Kepahiang dan dilakukan penahanan belum selesai kita susun,\" ujar Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Plh Kejari Dodi Junaidi SH, Rabu (31/12). Menurutnya, masa perpanjangan penahanan terhadap ketujuh tsk selama 30 hari kedepan. Dengan demikian pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas ketujuh tsk disampaikan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. \"Dalam waktu masa perpanjangan penahanan ini kita berupaya sesegera mungkin merampungkan berkas penuntutan ketujuh tsk,\" tegasnya. Kalau sudah rampung, lanjut Dodi, barulah pihaknya selaku JPU menyampaikan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, agar ketujuh tsk bisa segera disidang. \"Untuk diketahui ketuju tsk ini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar,\" tandasnya. Sekedar mengingatkan, ketujuh tsk dilimpahkan tim penyidik Polres Kepahiang Senin (15/12). Pasca dilimpahkan ketujuh tsk langsung ditahan JPU Kejari Kepahiang dan dititipkan di Lapas Curup. Dari penyidikan ketujuh tsk diduga melakukan penyimpangan dalam proyek PLTMH Air Pesi tahun anggaran 2012, dengan total anggaran sekitar Rp 1,2 Miliar dan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 444 juta lebih.(505)
Penahanan 7 Tsk PLTMH Diperpanjang
Jumat 02-01-2015,12:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :