Mantan Anggota Dewan Diamankan

Jumat 02-01-2015,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Mu (48), merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, diamankan polisi karena diduga menjadi penadah mobil hasil penggelapan. Informasi dari Sat Reskrim Mapolres Bengkulu, tersangka berhasil diamankan pada Rabu malam (31/12). Namun saat dimintai keterangan terkait keterlibatanya dengan penipuan penggelapan dan penadahan, tersangka menolak memberikan konfirmasi. \"Nanti saja ya mas, saya masih belum bisa memberikan keterangan,\" kata tersangka pada saat BE menemuinya di tahanan sementara Mapolres Bengkulu. Sebelumnya MU diduga membeli mobil Toyota Avanza dari tersangka Da (62). Padahal mobil itu dibeli Da secara kredit melaui PT BFI Finance dengan jangka waktu 47 kali cicilan, namun Da hanya melakukan pembayaran 14 kali. Karena pelaku menunggak, setelah dikonfirmasi perihal kelanjutan pembayaran oleh PT BFI, Da sudah mengalihkan mobil tersebut kepada tersangka Mu, tanpa izin dan sepengetahuan pihak PT BFI Finance. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indera Nurinta melalui Kasat Reskrim AKP Amsaludin SSos membenarkan pihaknya sudah mengamankan tersangka. Penipu PNS DKP Diciduk Sementara itu, MD (54) diamankan pihak Mapolres Bengkulu Rabu malam (31/12). Wanita ini ditangkap di rumahnya sendiri yang berlokasi di Jalan Cendana 01 No 12 RT 08 RW 03 Sawah Lebar Baru, Ratu Agung, Kota Bengkulu. Tersangka sendiri terlibat penipuan tehadap staf di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Bengkulu. Modusnya, tersangka menjanjikan proyek pengadaan hordeng dan karpet dengan nilai mencapai Rp 10 juta. Kasus penipuan berawal saat Hariadi, salah satu staf DKP Provinsi dijanjikan proyek pengadaan hordeng dan karpet pada tanggal 24 Juni 2014 lalu. Korban (Hariadi) sudah memberi uang pangkal sebesar Rp 10 juta. Namun pada saat dikonfirmasi kelanjutan proyek pengadaan hordeng dan karpet tersebut tersangka selalu mengindar hingga saat ini. Setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata proyek tersebut tidak ada (fiktip). Hal itu lah yang membuat korban merasa di bohongi dan melaporkan ke Mapolres Bengkulu tanggal 17 Desember. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indera Nurinta SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Amsaludin SSos mengatakan pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait