BPJS Ketenagakerjaan Beda Dengan BPJS Kesehatan

Selasa 30-12-2014,23:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar


\" BPJS Ketenagakerjaan Fokus pada perlindungan Tenaga kerja dalam hal Menanggulangi resiko Sosial seperti, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) \".

BENGKULU, BE - Selama ini masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai perbedaan antara BPJS ketenagakerjaan dengan BPJS kesehatan. Sesuai UU No.24 tahun 2011, BPJS terbagi menjadi 2 yaitu BPJS Ketenagakerjaan (dulunya Jamsostek) dan BPJS Kesehatan (dulunya ASKES).

Saat ditemui BE, (30/12), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu,  Masri, S.Sos, mengatakan \"BPJS Ketenagakerjaan adalah program SJSN yang dikhususkan untuk pelayanan tenaga kerja atau karyawan dalam bentuk jaminan asuransi untuk hari tua. Jadi intinya BPJS Ketenagakerjaan fokus untuk jaminan pensiun bagi para karyawan. BPJS Ketenagakerjaan adalah program khusus untuk tenaga kerja dan pegawai, baik negeri maupun swasta, \" imbuh Masri.

Masyarakat harus benar-benar memahami perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Karena sejak 1 Januari 2014 asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tersebut sudah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan badan hukum publik, yang memberikan perlindungan 4 (empat) program, mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua,  Jaminan Kematian dan Jaminan pensiunan bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menambah satu program perlindungan kesejahteraan pekerja Jaminan Pensiunan mulai 1 Juli 2015 yang akan semakin membuat hak-hak pekerja terlindungi dan juga memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi para peserta anggota ketenagakerjaan. Dengan banyaknya jumlah tenaga kerja informal maupun formal yang ada khususnya di Bengkulu, BPJS Ketenagakerjaan bertekad kuat akan meningkatkan perlindungan sosial yang memadai, meningkatkan kinerja kelembagaan terhadap seluruh ketenagakerjaan yang ada, demi terwujudnya kesejahteraan pekerja dan perlindungan sempurna keluarga.  (Ans)

[Best_Wordpress_Gallery id=\"7\" gal_title=\"BPJS Ketenagakerjaan\"]
Tags :
Kategori :

Terkait