PT RAA Terancam Dieksekusi, Pengadilan Beri Waktu 8 Hari Bayar Hak Mantan Karyawan
Ilham Fatahillah-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Upaya 13 mantan karyawan PT Riau Agrindo Agung (RAA) untuk memperoleh hak-haknya akhirnya mendapat angin segar. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang permohonan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (23/7/2026).
Sidang tersebut digelar setelah para mantan karyawan mengajukan permohonan eksekusi karena menilai putusan yang telah inkrah belum dijalankan oleh pihak perusahaan.
Kuasa hukum 13 mantan karyawan PT RAA, Ilham Fatahillah, menegaskan pihaknya meminta perusahaan segera melaksanakan isi putusan tanpa lagi melakukan penundaan ataupun negosiasi.
"Karena sudah berkekuatan hukum tetap kami harus menghormati putusan yang sudah inkrah. Ketua Pengadilan sudah menyampaikan di persidangan kepada pihak PT RAA agar melaksanakan, mematuhi putusan yang sudah berkekuatan hukum dan memberi waktu selama delapan hari. Kalau tidak, kami mohon sesuai hukum yang berlaku," tegas Ilham usai sidang.
Dalam amar putusan, PT RAA diwajibkan membayarkan hak-hak 13 mantan karyawannya. Nilai yang harus dibayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
BACA JUGA:Wakili Bengkulu di Nasional, Juara TSC 2026 Astra Motor Siap Tunjukkan Kompetensi Terbaik
BACA JUGA:Hadir Dengan Banyak Warna, Honda Beat Kini Lebih Irit, Gesit dan Makin Lincah
"13 orang, estimasi kurang lebih setengah miliar rupiah. Apa yang tertuang dalam putusan kami minta itu dihargai untuk menjaga marwah peradilan," ujarnya.
Ilham menegaskan, apabila dalam tenggat waktu yang diberikan pengadilan pihak perusahaan tetap tidak menjalankan putusan, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tentu hukum sudah mengatur dan juga kami akan melakukan upaya hukum lain," katanya.
Menurut Ilham, sebelum mengajukan permohonan eksekusi, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Bahkan komunikasi dengan manajemen PT RAA telah dilakukan, baik melalui surat maupun pertemuan langsung. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
"Melalui surat dan pertemuan itu kami dengan itikad baik bertemu, namun lagi-lagi kami tegaskan kami menghargai dan menghormati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, artinya persoalan angka itu sudah clear. Tidak ada yang harus seperti ini, itu dan nego," jelasnya.
Ia menilai tidak ada lagi ruang untuk melakukan tawar-menawar terhadap nilai yang telah diputuskan pengadilan karena seluruh proses persidangan telah dilalui hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kalau mau nego lagi, kenapa tidak dilakukan saat proses persidangan. Kita merasa membela rakyat kecil, sampai kapan pun kebenaran itu harus kita tegakkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

