Pemasangan Patok Aset Pemda Dihadang Warga

Selasa 30-12-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE -  Pemasangan patok batas aset tanah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma di Pematang Aur, mendapat hadangan dari warga, Senin (29/12) pukul 14.30 WIB. Warga itu menolak lahan tanah seluas 1 hektar dipatok oleh Bagian Pemerintahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai milik Pemkab. Alasannya lahan itu milik warga. Akibatnya, sempat terjadi cekcok mulut antara warga dengan pihak Pemda dan BPN. “Saya tidak ingin lahan yang telah kemi beli dan memiliki sertifikat kembali klaim sebagai miliki pemkab,” ujar Ari Sandi, warga Talang Saling, Seluma. Menurut Ari yang menggunakan seragam PNS tersebut, jika kawasan tanahnya seluas 1 hektar telah memiliki sertifikat. Sehingga tidak bisa untuk dengan mudahnya pihak Pemkab melakukan pemasangan patok yang sesuai dengan peta yang ada. “Seharusnya, Pemkab bisa mengajak pemilik tanah jika memang untuk dilakukan pematokan ini dan tidak bisa serta merta melakukan pemasangan,” katanya. Menurut dia, lahan pemkab yang hendak dipatok itu merupakan lahan transmigrasi dan telah diganti rugi terhadap warga yang telah menggarapnya. Sementara lahan seluas 1 hektar miliknya ini bukanlah bagian dari lahan transmigrasi. “Setidaknya kami pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah Pemda Seluma ini juga dapat dilibatkan dalam pemasangan batok ini sehingga diketahui,” tegas Ari baru mengetahui lahannya akan dipasang patok. Dari pantauan BE di lokasi, kendati mendapat halangan dari warga yang enggan lahannya dipatok batas lahan milik Pemda Seluma. Tim Bagian Pemerintahan bersama BPN tetap saja melakukan titik koordinat batas lahan milik Pemda Seluma. Bahkan tim sendiri langsung membagi tugas untuk melakukan pemasangan batok batas tersebut. Namun lagi-lagi warga ini tetap saja menghalangi tim yang tengah bekerja. “Bapak saat ini kami hanya melaakukan pemasangan batok batas saja. Kalaupun memang lahan bapak, silakan komplain kepada Pemkab Seluma dan kami hanya melakukan pemasangan patok saja dan sesuai dengan peta,” ujar Kabag Administrasi Pemerintahan Seluma, Drs Eddy Soepriady MSi melalui Kasubbag Popda dan Pertanahan, Yeppi Ramadoni. Yeppi mengungkapkan, pemasangan patok batas lahan milik pemda itu merupakan bagian dari pendataan seluruh aset tanah milik Pemda Seluma. Pendataan ini dilakukan suaya diketahui lahan milik pemda yang digarap dan diduduki warga.    “Jika memang ada yang keberatan maka berita acara juga tersedia dan silakan untuk menuntut ke Pemkab,” kata Yeppi di lokasi.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait