Karyawan UD Lancar Diperiksa

Senin 29-12-2014,19:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE - Penyidikan terkait laporan mantan Bupati Seluma Murman Effendi SH MH terhadap Zuko Haryadi (49) warga Kota Tais terus dilakukan. Informasi terbaru, penyidik Polres Seluma akan memeriksa 2 orang saksi. Dua saksi tersebut berasal dari karyawan UD Lancar. “Undangan pemanggilan sebagai saksi pada hari Senin (29/12) dengan nama Edi Suprianto dan Heriyanto,” kata Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra S didampingi Kanit Tipiter Brigpol Deny Harianto SH. Pemeriksaan direncanakan pada pukul 09.00 WIB hari ini. Kedua saksi itu diharapkan datang tepat waktu, untuk mempermudah pemeriksaan. Usai pemeriksaan saksi, penyidik akan menetapkan tersangka secepatnya. Kedua saksi itu tidak tertutup kemungkinan akan jadi tersangka, jika dalam penyidikan nantinya mempersulit tim penyidik.“Status saksi sewaktu-waktu dapat berubah. Jika mempersulit bisa dijadikan tersangka,” tegasnya. Kedua saksi yang dipanggil itu berperan melakukan penambangan batu di pengolahan batu (kuari), yang secara sah masih milik Murman Effendi. Sehingga keduanya bisa dikenakan pasal 55 atau 56 KUHP yakni secara bersama-sama, atau membantu melakukan tindak pidana. “Terpenting mereka akan kita periksa terlebih dahulu,” sampainya. Sementara itu, penyidik dijadwalkan akan memeriksa terlapor Zuko Haryadi, hari Selasa(30/12) mendatang. Zuko diperiksa juga masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak enam orang saksi dalam kasus ini. Diantaranya saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, yang menjelaskan mengenai status dan kedudukan pengolahan batu. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait