Pembacok Sepupu Wajib Lapor

Senin 29-12-2014,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Tersangka (tsk) pembacokan terhadap sepupu, berinisial RW (17) kini dikenai wajib lapor oleh penyidik Polres Kepahiang. Hal tersebut sebagai peralihan status penahannya menjadi tahanan luar. Alasannya karena yang bersangkutan masih tergolong anak di bawah umur. \"Tsk kami kenai wajib lapor seminggu dua kali. Dia ini tidak kami tahan lagi. Aturannya memang anak pelaku kriminal tidak ditahan, karena adanya UU Sistem Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012,\" ujar Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops Rudy S SH. Ia menjelaskan, orang tua tsk juga menjamin bahwa si anak tidak akan melarikan diri  atau pun menghilangkan barang bukti. \"Meski tidak ditahan bukan berarti proses hukum dihentikan. Proses hukum jalan terus, meski ada kewajiban bagi tsk hanya wajib lapor saja,\" tandasnya. Sebegaimana dirilis sebelumnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana membacok sepupunya sendiri bernama Jasum Kurniawan (19) pada Jumat (12/12) menjelang waktu salat Jumat atau sekitar pukul 12.00 WIB. Pada pukul 15.30 WIB Jasum terpaksa dilarikan ke RSUD Kepahiang yang selanjutnya  dirujuk ke RSUD M Yunus Bengkulu. Jasum mengalami luka bacok setelah keduanya berkelahi sewaktu memancing di sungai musi. Tsk sendiri merupakan warga Desa Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait