TUBEI,BE - Kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2010 tampaknya akan menyeret tersangka baru. Tersangka yang akan menemani SU yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei sebelumnya. Saat ini Kejari tengah melakukan pengembangan penyidikan guna penetapan tersangka baru tersebut. Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH saat diwawancarai BE menuturkan, \"Ooh masih kita kembangkan kasus korupsi DAK itu, kemungkinan saja bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.\" Saat ditanya lebih lanjut siapa calon tersangka bari tersebut, Kajari masih enggan membeberkan identitasnya kepada awak media. Ia hanya mengatakan ru dalam kasus ini. Hanya saja mengatakan dalam waktu dekat melakukan pemberkasan atas tersangka baru dalam kasus ini. \"Ya secepatnya kita akan melakukan pemberkasan, siapa yang bakal menjadi tersangka kita lihat nanti saja kalau semua prosesnya sudah selesai kita lakukan tinggal pelimbahan saja nanti,\" jelasnya. Sementara itu, terdakwa Su selaku PPTK pengadaan buku SD melalui DAK tahun 2010 divonis majelis hakim dengan 1,9 tahun penjara dalam kasus tersebut. Bahkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dinilai dinilai masih terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan bahkan tidak sampai dari 2/3 tuntutan yang telah disampaikan. Su sendiri dalam kasus ini dituntut melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana selama 3 tahun penjara. Kasus yang disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 325,116 juta sesuai dengan hasil audit BPKP Bengkulu ini terungkap setelah dilaporkan oleh LSM Nuansa Alam Lestari dengan surat nomor 010/B/Y/NAL/L/IV/2010. Laporan itu menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2010 yang lalu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Lebong mendapatkan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk pengadaan buku tingkat perpustakaan tingkat SD. Pekerjaan itu telah dinyatakan selesai 100 % oleh penyedia barang alias pihak ketiga CV. Anugrah Grafika. Namun, dari temuan dilapangan, ditemukan adanya beberapa sekolah yang menerima buku itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima. Ini juga diperkuat dengan Berita Acara penghitungan buku nomor 012/SD/LA/C/2011 yang dibuat oleh para guru SDN 01 Pelabai yang juga distempel resmi sekolah.(777)
Buku DAK Seret Tersangka Baru
Selasa 23-12-2014,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,12:42 WIB
Zulhas Targetkan Pembenahan Tata Kelola MBG Sebelum 20 Oktober 2026
Sabtu 29-08-2026,12:50 WIB
Kabut asap menguatkan ancaman ISPA
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB
Pembangkit Listrik Tenaga Surya 100 GWp Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sabtu 29-08-2026,12:48 WIB
Ekoenzim, Solusi Hemat dengan Limbah Bermanfaat
Sabtu 29-08-2026,12:39 WIB
Prabowo Minta BRIN Bangun Teknologi Desalinasi Penuhi Kebutuhan Air
Terkini
Sabtu 29-08-2026,16:06 WIB
AHM Photo Competition 2026 Hadirkan Empat Subtema, Siapkan Hadiah Sepeda Motor dan Uang Tunai
Sabtu 29-08-2026,16:04 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar Asah Kreativitas di Media Sosial Lewat SMKreator
Sabtu 29-08-2026,16:02 WIB
AHM Buka Program Young School Influencer 2026, Pelajar Bisa Belajar Jadi Content Creator
Sabtu 29-08-2026,12:56 WIB
Industri Minyak Atsiri Indonesia Makin Wangi di Pasar Global
Sabtu 29-08-2026,12:53 WIB